Lihat ke Halaman Asli

Herini Ridianah

write with flavour

Polemik UKT, Tak Cukup Ditunda Kenaikannya

Diperbarui: 1 Juni 2024   11:21

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Menanggapi gelombang protes dari Mahasiswa dan masyarakat, akhirnya Tok! Kenaikan UKT (Uang Kuliah Tunggal) resmi dibatalkan tahun ini. Hal tersebut disampaikan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim usai menemui Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin kemarin, 27 Mei 2024. "Kemendikbudristek telah mengambil keputusan untuk membatalkan kenaikan UKT pada tahun inhi dan kami akan merevaluasi semua permintaan peningkatan UKT dari PTN," kata Nadiem.

            Kementerian Pendidikan mengeluarkan surat imbauan yang ditujukan kepada rektor di kampus negeri. Dalam surat imbauan yang diterima Tempo, warkat dengan nomor 0511/E/PR.07.04/2024 itu diteken oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud Abdul Haris. Surat itu berisi perihal pembatalan kenaikan UKT dan iuran pengembangan institusi (IPI) alias uang pangkal. Setidaknya, ada 75 kampus yang menaikan UKT pada tahun ini. Hal itu diketahui dari bagian lampiran surat yang berjudul "Daftar surat rekomendasi dan persetujuan UKT dan IPI yang dinyatakan batal dan dicabut". (https://nasional.tempo.co/read/)

Sementara itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut kenaikan UKT bukan tahun ini, tapi tahun depan. "Kemungkinan, ini masih kemungkinan, nanti ini kebijakan di Mendikbud akan dimulai kenaikannya tahun depan. Jadi ada jeda tidak langsung seperti sekarang ini," jelas Presiden Jokowi di Istora Senayan, Jakarta, Senin (27/5/2024).
(https://news.detik.com/berita/).

Jika UKT Naik, Rakyat Makin Tercekik

Sungguh ironi nasib pelajar miskin berprestasi. Calon mahasiswa baru (Camaba) di Universitas Riau (Unri) yang lolos Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) sekitar 50 orang memutuskan mundur dari Universitas Riau karena terbentur dengan biaya uang kuliah tunggal (UKT). Mereka merasa tidak sanggup membayar besaran uang yang ditentukan di Universitas tersebut. (Kompas.com)

Kisah pilu juga dialami anak yatim bernama Naffa Zahra (18) meski telah lulus jalur SNBP, namun terpaksa mundur dan mengubur mimpinya untuk kuliah di Universitas Sumatera Utara (USU) karena tidak sanggup membayar UKT sebesar 8,5 juta. Sebelumnya ia mengira uang kuliahnya hanya Rp2,4---3 juta. Diketahui, UKT 2024 di USU mengalami kenaikan 30---50% dibandingkan 2023. UKT tersebut terdiri dari delapan kelompok dengan kenaikan terjadi pada kelompok UKT 3---8. Naffa yang tinggal bersama Neneknya ini mengaku tak ingin menambah beban kakaknya yang membiayai dirinya. Karena kakaknya pun masih mahasiswa sambil bekerja. (https://medan.inews.id/read/)

Polemik kenaikan UKT yang makin mahal beberapa waktu lalu jelas memberatkan masyarakat menengah ke bawah. Bagai pepatah "Sudah jauh tertimpa tangga". Rakyat yang sedang menanggung kesulitan ekonomi, justru malah ditambah beban hidupnya dengan menaikkan UKT. Mahalnya UKT akan tetap menjadi beban rakyat baik ditunda tahun ini maupun diberlakukan di tahun depan dan seterusnya.

Hal ini jelas bertentangan dengan konsep bahwa pendidikan adalah hak setiap individu rakyat. Mirisnya lagi, sekolah yang peserta didiknya lolos penerimaan melalui jalur prestasi, tetapi tidak mengambilnya, sekolah tersebut bisa masuk daftar hitam (blacklist) dan ke depannya berpotensi tidak diberi kuota jalur prestasi oleh PTN yang bersangkutan. Dilema siswa miskin berprestasi.

Sementara itu, berempati dengan kondisi ekonomi mahasiswa nya, Universitas Muhammadiyah  di Maumere membolehkan mahasiswanya membayar biaya kuliah dengan hasil bumi maupun komoditas lainnya seperti kemiri, kelapa, ikan, pisang, dan sebagainya. Pembayaran UKT menggunakan hasil panen tersebut sudah dilakukan pihak kampus sebelum pandemi Covid-19, yaitu sejak 2018. (https://www.kompas.com/).

Di sisi lain, Institut Teknologi Bandung (ITB) justru bekerja sama dengan lembaga keuangan penyedia pinjaman online (pinjol) Dana Cita. Mahasiswa yang kesulitan membayar UKT ditawarkan opsi pengajuan keringanan UKT dan cicilan UKT dengan pinjol. Setidaknya ada 43 kampus yang sudah bekerjasa sama dengan Pinjol Dana Cita. Mirisnya, sudahlah dosa di mata agama, banyak mahasiswa yang justru stress karena tak mampu melunasi utang pinjol.  Sungguh nestapanya mahasiswa di negeri ini. (https://www.detik.com/edu/perguruan-tinggi/)

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline