Kasus korupsi tak ada matinya di negeri ini. Kejaksaan Agung (Kejagung) baru saja menetapkan Harvey Moeis dalam kasus dugaan korupsi Tata Niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk periode 2015 hingga 2022. Harvey Moeis (HM) ditetapkan sebagai tersangka baru oleh kejagung pada Rabu, 27 Maret 2024 atau menjadi tersangka ke-16 dalam perkara korupsi yang diduga menelan kerugian ekologis senilai 271 triliun tersebut.
Sehari sebelumnya, Kejaksaan Agung juga menetapkan dan langsung menahan manajer PT Quantum Skyl Exchange (QSE), Helena Lim dalam perkara yang sama. Keduanya langsung ditahun oleh Kejagung di Rutan Salemba di Kejari, Jakarta Selatan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan. (www.kabar24bisnis.com)
Kejaksaan Agung mengawali penyidikan kasus ini sejak Oktober 2023. Pengungkapan kasus ini pun diumumkan berurutan, terhitung sejak Januari 2024. Tony Tamsil dari pihak swasta menjadi tersangka pertama dalam kasus ini lantaran berupaya menghalang-halangi penyidikan.
Pada Selasa, 30 Januari 2024 kemudian, kejagung mulai menetapkan tersangka secara bergiliran termasuk tiga orang di antaranya merupakan penyelenggara negara atau petinggi PT Timah. Ketiga orang itu adalah Riza Pahlevi selaku eksdirektur PT Timah, Emil Emindra sebagai Direktur keuangan PT Timah 2017-2018 dan eks direktur operasional dan pengembangan usaha PT Timah, Alwin Albar. Kemudian 11 lainnya berasal dari pihak swasta atau pengusaha yang diduga berkaitan dengan kasus Tata Niaga komoditas timah ilegal ini, yakni Tamron hingga Helena Lim. (www.kabar24bisnis.com)
Mengapa Korupsi Terus Berulang ?
Kasus korupsi yang terus berulang di negeri ini adalah bukti kerusakan dan kegagalan sistem yang diterapkan di negeri ini yaitu kapitalisme sekulerisme. Sistem yang menjadi asas dalam bernegara ini tidak akan pernah mampu memberantas korupsi sekulerisme, yakni pemisahan aturan agama dari kehidupan yang telah menghalalkan yang haram dan mengharamkan yang halal.
Saat para pejabat menjalankan kekuasaan, bukannya amanah malah menjadi pengkhianat rakyat. Kekuasaan diterjemahkan sebagai ladang tempat mengumpulkan harta meski dengan cara haram sekalipun. Kekuasaan dijadikan alat untuk memukul siapapun yang menghalangi kepentingan mereka. Kebijakan yang dirumuskan juga bukan untuk rakyat tetapi untuk melindungi kepentingan kolega dalam lingkaran oligarki kekuasaan. Walhasil, menyelesaikan kasus korupsi dengan sistem kapitalisme sekulerisme hanyalah mimpi di siang bolong.
Islam, Satu-satunya Solusi Komprehensif
Islam adalah satu-satunya agama yang memberikan rincian keharaman hukum seputar harta yang didapat dengan kecurangan. Khusus untuk pejabat, Islam telah menetapkan sejumlah aturan yang melarang mereka mendapatkan harta di luar gaji/ pendapatan mereka dari negara. Itulah yang disebut sebagai kekayaan gelap menurut pandangan islam.
Menurut aturan islam terkait harta adalah sebagai berikut: Pertama, Islam mengharamkan segala bentuk suap ( risywah) untuk tujuan apapun. Suap adalah memberikan harta kepada seorang pejabat untuk menguasai hak dengan cara yang batil, atau membatalkan hak orang atau agar haknya didahulukan dari orang lain.