Biadab! Mungkin itu kata yang tepat untuk menggambarkan perilaku jahat bapak kandung yang tega menodai putrinya sendiri hingga berkali-kali. Alih-alih menjadi pelindung sang anak, justru berubah menjadi monster penghancur masa depan anaknya. Beberapa kasus yang mencuat dalam empat bulan terakhir diantaranya ; Mahasiswi di Ciamis diperkosa ayah kandung DK (44 th) sebanyak 6 kali hingga melahirkan. Kasus itu diungkap aparat kepolisian pada 2 Juni 2023. (https://news.republika.co.id/berita)
Di Tangerang, seorang pria berinisial SH (54) ditangkap atas kasus pemerkosaan. SH tega memperkosa anak kandungnya hingga 100 kali sejak tahun 2014. (detik.com, 30/8/2023). Seminggu kemudian, di Sulawesi Barat, Kabupaten Mamasa, Pria berinisial M (55) tega memperkosa anak kandungnya yang berusia 22 tahun hingga hamil 6 bulan. Pelaku memperkosa korban yang merupakan penyandang disabilitas sebanyak 10 kali. (detik.com, 7/9/2023).
Masih di Sulawesi Barat, Polewali Mandar, seorang pria berinisial SN (45), ditangkap karena memperkosa anak kandungnya yang berusia 14 tahun. Pelaku 4 kali memperkosa korban saat merantau di Kalimantan Timur (Kaltim). (detik.com, 7/9/2023). Tak kalah sadisnya, kasus terbaru terjadi di Kabupaten Langkat, Sumatra Utara. Kakak Beradik Berusia 7 dan 4 Tahun Diduga Diperkosa Kakek dan Pamannya. (https://news.republika.co.id/berita, 15/9/2023).
Mengerikan! Bagai fenomena gunung es. Kasus kekerasan seksual pada anak yang terungkap hanyalah bagian kecil dari fakta sesunggguhnya. Artinya negeri ini dalam keadaan darurat kejahatan seksual. Bagaimana tidak, alih-alih selesai, justru dari waktu ke waktu kasus serupa semakin menjamur di berbagai daerah. Masalah ini tidak bisa dianggap sepele. Jangan sampai, saking seringnya bersliweran berita serupa di berbagai daerah, hingga membuat empati terhadap korban menjadi berkurang. Tuntutan terhadap pelaku pun terbilang ringan jika dibandingkan dampak psikologis korban yang harus ditanggung seumur hidupnya.
Cegah Kekerasan Seksual dimulai dari Keluarga
Staf ahli menteri bidang pembangunan keluarga Kementerian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak atau Kemen PPPA Indra Gunawan mengungkapkan keluarga dan masyarakat dapat berkontribusi mencegah tindak pidana kekerasan seksual atau tpks.
Indra menyoroti fenomena anak yang menjadi korban TPKS namun enggan menceritakannya. Indra menyebut anak tak mau melaporkan kasus TPKS karena takut menjadi aib dan mencoreng nama keluarga. Padahal orang tua perlu menciptakan ruang yang aman dalam keluarga. Indra juga menyebut peran keluarga dalam pencegahan dapat dimulai dari memberikan edukasi kepada seluruh anggota keluarga kemudian dibangun komunikasi yang. berkualitas bagi anggota keluarga.
Sementara itu anggota himpunan psikologi Indonesia atau HIMSI dan Asosiasi Psikologi Forensik (APSIFOR), Ratri Kartikaningtyas mengatakan kekerasan seksual bisa terjadi dan dilakukan oleh orang terdekat korban karena adanya relasi kuasa yang merugikan pihak korban. Padahal seharusnya membentuk keluarga yang sehat jasmani dan rohani dapat dimulai dari orang tua. Begitupun dengan pencegahan kekerasan seksual terhadap anak juga dapat dimulai dari keluarga. Memang benar keluarga memiliki andil dalam masalah ini.
Kekerasan Seksual Mewabah, Sekulerisme Akar Masalah
Kasus kekerasan seksual sejatinya bukan disebabkan rapuhnya keimanan seseorang semata atau minim literasi terkait hal itu. Kekerasan seksual yang merajalela adalah buah dari penerapan sistem sekulerisme kapitalisme. Sistem ini menjauhkan manusia dari agama sehingga orientasi kehidupan hanya digunakan untuk meraih kesenangan dan kepuasan duniawi saja. Buktinya lemahnya pendidikan agama dari orang tua kepada anak-anaknya disebabkan mereka bekerja demi kebutuhan ekonomi.