Lihat ke Halaman Asli

Herini Ridianah

write with flavour

Waspada, Miras Makin Mengganas

Diperbarui: 22 Februari 2018   21:11

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Foto: Tribunnews.com

Ketua MPR, Zulkifli Hasan kembali membuat geger publik dengan pernyataannya. Setelah sebelumnya beliau pernah menyebutkan ada 5 fraksi di DPR yang menyetujui LGBT, kali ini, beliau menyatakan ada 8 fraksi  yang menyetujui peredaran miras di warung-warung (Republika.co.id). Astagh firullah! Alih-alih diberantas total, sesuatu yang jelas membahayakan kualitas generasi justru dipelihara dan berpotensi makin tersebar luas lewat pintu UU.

Seharusnya RUU Minol ini selesai tahun lalu. Namun, hingga kini pembahasannya semakin alot, karena tarik menarik kepentingan. Ini menunjukkan bahwa memang tidak ada komitmen dari pemerintah maupun DPR untuk melarang  total minuman beralkohol atau miras. Ketua Pansus RUU Minol, Arwani Thomafi mengatakan RUU Minol tidak akan menutup pabrik-pabrik yang memproduksi minuman keras. 

RUU ini hanya mengatur distribusi dan konsumsi minol agar tidak dijual di sembarang tempat, yang bisa membahayakan anak-anak. Pak Arwani mengungkapkan bahwa dalam RUU ini, ada pengecualian untuk industri, farmasi, dan pariwisata, atau mungkin di hotel tertentu.

Dalam Perpres No 74/2013 pasal 3 ayat 1, disebutkan bahwa miras/minuman beralkohol (minol), dikategorikan menjadi 3: minol golongan A (kadar etanol 1-5%), B (5-20 %), dan C (20-55%). Pemerintah memberikan izin penjualan miras di tempat-tempat tertentu, sesuai golongan minolnya. Teruntuk golongan A, misalnya, pemerintah mengizinkan penjualan miras di minimarket, supermarket, dan hypermarket sesuai ketentuan yang berlaku. 

Tahun 2015 lalu, Kementerian Perdagangan  di bawah Menteri Rachmat Globel telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang perubahan kedua atas Permendag No. 20/M-DAG/4/2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol. Akibat aturan itu, miras hilang dari minimarket. 

Tapi saat itu, pengusaha besar berteriak keberatan. Konsekuensinya saat itu, Pak Rachmat Globel justru menjadi salahsatu menteri yang direshufle.

Maka, jika saat ini apa yang dikatakan Pak Zulkifli Hasan benar adanya, itu berarti sebuah kemunduran. Soal nama UU saja, kabarnya masih menjadi perdebatan. Ketika awal bernama 'RUU Larangan Minuman Beralkohol', namun pemerintah mengubah judulnya menjadi 'RUU Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol'. Jalan tengahnya, sementara menjadi RUU Minuman Beralkohol, tanpa ada kata 'larangan'. 

Akibatnya, hampir seluruh pasal-pasal dalam draft awal RUU yang melarang setiap orang untuk mengedarkan, menjual, dan mengkonsumsi minol menjadi diperbolehkandengan syarat tertentu.

Bahkan, dalam Daftar Isian Masalah (DIM) tersebut, pemerintah juga memperbolehkan penjualan minuman beralkohol golongan A, dapat diperdagangkan di toko grosir dan pengecer lainnya dalam bentuk kemasan. Rencana melarang minol malah bergeser menjadi upaya memperluas peredarannya, (www.mediaumat.com). 

Belum lagi ditambah maraknya miras tradisional dan miras racikan/campuran yang peredarannya tak terkendalikan hingga makan korban. Bagaimana masyarakat tidak khawatir jika ini benar terjadi?. Harus sehancur apakah negeri ini, agar para pemegang kebijakan terbuka mata dan hatinya untuk berpihak pada keselamatan negeri?

Miras; Biang Kejahatan dan Biang Penyakit

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline