Herimirhan, S.Ag., MP.Pd
Pembinaan Nilai-Nilai karakter di sekolah merupakan proses penting dalam membentuk pribadi unggul dan berkualitas bagi generasi mendatang. Sekolah bukan hanya tempat untuk memperoleh pengetahuan akademik, tetapi juga merupakan tempat untuk mengembangkan nilai-nilai moral, sikap, dan keterampilan sosial yang akan membantu siswa menjadi individu yang bertanggung jawab, berempati, dan memiliki integritas.
Pembinaan karakter membantu membentuk nilai-nilai moral dan etika yang kuat pada siswa. memahami bahwa nilai-nilai ini tidak hanya penting dalam kehidupan sehari-hari, tetapi juga di dunia kerja dan dalam membangun hubungan yang baik dengan orang lain. Penting untuk dicatat bahwa pembinaan karakter bukan hanya tanggung jawab sekolah, tetapi juga melibatkan peran orang tua dan masyarakat secara keseluruhan. Orang tua memiliki peran penting dalam mendukung dan memperkuat pembinaan karakter yang dilakukan di sekolah. Mereka dapat melibatkan diri dalam kegiatan sekolah.
Di tingkat satuan Pendidikan saat ini sudah di canangkan program TPPK (Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan) sebagaimana instruksi dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang meluncurkan Permendikbudristek No 46 Tahun 2023 mengatur tentang pencegahan dan penanganan kekerasan dalam lingkungan satuan pendidikan di Indonesia. Peraturan ini hadir untuk melindungi peserta didik mendapatkan pendidikan yang aman, nyaman, dan menyenangkan. Sedangkan bagi pendidik dan tenaga kependidikan, peraturan ini mendapatkan perlindungan dalam bekerja.
Permendikbudristek ini mengatur beberapa hal yang merupakan pengembangan/penyempurnaan dari peraturan sebelumnya, antara lain: 1. Pihak-pihak yang menjadi sasaran Permendikbud PPKSP; 2. Definisi dan bentuk-bentuk kekerasan; 3. Pembentukan tim pencegahan dan penanganan kekerasan (TPPK) dan Satuan Tugas; 4. Syarat dan tugas TPPK dan Satuan Tugas; 5. Mekanisme dan alur penanganan kekerasan; 6. Hak saksi, korban, dan pelapor; 7. Pendataan penanganan kekerasan yang mendukung perencanaan berbasis data.
Adapun bentuk Kekerasan yang diatur dalam Permendikbudristek ini adalah: a. Kekerasan fisik; b. Kekerasan psikis; c. Perundungan; d. Kekerasan seksual; e. Diskriminasi dan intoleransi; f. Kebijakan yang mengandung Kekerasan; dan g. bentuk Kekerasan lainnya. Bentuk kekerasan tersebut dapat dilakukan secara fisik, verbal, nonverbal, dan/atau melalui media teknologi informasi dan komunikasi. Peraturan ini juga menjabarkan definisi masing-masing kekerasan sehingga dapat memberikan pemahaman akan batas-batas hal yang termasuk dalam kekerasan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H