Lihat ke Halaman Asli

Fungsi Sarana dan Prasarana Jalan dalam Strategi Pengaturan Lalu Lintas

Diperbarui: 26 Juni 2015   10:15

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

12936108511454593401

Persyaratan jalan menurut UU no 14/1992 Menurut undang-undang lalu lintas nomor 14 tahun 1992 pasal 8 maka jalan wajib dilengkapi dengan rambu, marka, alat pemberi isyarat, alat pengendali dan alat pengaman pemakai jalan, alat pengawasan dan pengaman jalan serta fasilitas pendukung lainnya. Sarana perlengkapan jalan ini tentu dimaksudkan untuk keselamatan, keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas serta kemudahan pemakai jalan. Mengenal jalan yang baik Desain jalan sebetulnya bukan hanya sekedar hasil perhitungan matematis dari suatu ilmu jala raya. Tetapi sesungguhnya jalan juga merupakan hasil karya seni dari seorang engineer. Terutama untuk jalan dengan kecepatan rencana yang relative tinggi. Agar pengemudi dapat menikmati jalan itu sendiri maka jalan dilengkapi dengan rambu, marka, lampu isyarat dan perlengkapan lainnya. Sarana perlengkapan itu sebagai bagian dari sistem tidak kalah penting artinya. Oleh karena itu dalam proses desain di satu sisi harus dijiwai oleh desainer bahwa seolah-olah ia menjadi seorang pengemudi yang menuntut kenyamanan dan keselamatan. Di sisi lain seolah desainer sebagai pemilik jalan yang mengharapkan jalanya tidak mudah cepat rusak, macet dll. Strategi pengaturan lalu lintas & taktik Strategi pengaturan lalu lintas & taktik diantaranya optimasi sarana pengatur lalu lintas. Taktik yang diperlukan diantaranya : 1. Menyiapkan aturan, standar bentuk dengan jelas serta sangsi hokum yang tegas. 2. Pemasangan sarana di lapangan sesuai sistem lalu lintas & ketentuan standar. 3. Sosialisasi peraturan, bentuk, sangsi hokum dsb. 4. Menindak pelanggar dengan tegas. Kesimpulan : 1. Sarana rambu, marka, dan lampu isyarat lalu lintas merupakan sarana yang penting dalam strategi. 2. Perangkat UU, peraturan mengenai pengaturan lalu lintas & sarananya berikut sangsinya 3. Masih banyak terjadi kesenjangan diantara pengemudi, kendaraan, jalan serta perangkat pengaturannya.

12936110042074413967

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline