Presiden Prabowo Subianto menyebut Indonesia masih harus menghadapi kenyataan masih banyak kebocoran, penyelewengan, dan korupsi.
Hal ini tentu membahayakan masa depan anak dan cucu generasi yang akan datang. "Kita harus menghadapi kenyataan bahwa masih terlalu banyak kebocoran, penyelewengan, korupsi di negara kita.
Ini adalah yg membahayakan masa depan kita dan masa depan anak-anak kita dan cucu-cucu kita," kata Prabowo dalam pidato kenegaraan presiden pada sidang paripurna MPR di Gedung Nusantara, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (20/10/2024), dikutip dari Investir.co.id.
Pengakuan jujur Presiden Prabowo terkait korupsi ini, semakin membuka-kan mata dan hati bangsa ini, korupsi sangat membahayakan bagi kelangsungan berbangsa dan bernegara.
Maka treatment lima tahun ke depan harus tepat. Korupsi sangat nyata, memberangus hak-hak rakyat untuk menikmati kesejahteraan.
Dari beberapa "cara" untuk meniadakan korupsi, seperti memaksimalkan hukuman (penjatuhan hukuman mati), perampasan aset (yang sampai sekarang belum juga disyahkan oleh DPR) dari aspek law enforcement, pelibatan semua elemen dan komponen bangsa, edukasi hingga perbaikan system yang menjadi kesatuan komprehensip dari amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kelewat ruwetnya masalah korupsi sehingga penangananya tidak tuntas tuntas, karena sudah kelewat menggurita, merambah ke mana-mana, hampir di semua aspek kehidupan, semua aspek profesi dan semua lini Kementerian atau Kelembagaan Negara.
Dari beragam prespektif kajian juga sudah disampaikan oleh pakar-nya masing-masing pada event-event ilmiah, diskusi, seminar, pembekalan-pembekalan kader ormas, partai politik, eksekutif, yudikatif, legislatif bahkan sampai ke lingkungan TNI dan Polri.
Itu seolah tidak lepas dari bahasan ihwal korupsi ini. Namun, kemarin pidato Presiden Prabowo "meneguhkan" Kembali bahwa korupsi belum hengkang dari bumi pertiwi ini.
Negara memberikan Amanah pada Polri, Kejaksaan dan KPK untuk memberantas korupsi. Bahkan terkini, di ujung pemerintahannya Pak Jokowi menanda tangani Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2024 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang pada intinya dibentuk Korps khusus dalam Polri dalam pemberantasan korupsi. Outputnya tentunya, lebih mengefektifkan lagi pemberantasan korupsi oleh Polri.