Lihat ke Halaman Asli

Dr. Herie Purwanto

TERVERIFIKASI

PNYD di KPK (2016 sd. Sekarang)

Korupsi dan Nenek di Pinggir Pantai Ujung Negeri

Diperbarui: 10 September 2024   15:31

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokumentasi Pribadi

Salah satu perilaku menyimpang dan sangat problematis dalam pemberantasan korupsi di negeri ini, adalah intervensi dari "mereka" yang mempunyai pengaruh dalam proses hukum itu sendiri.

Oleh Lawrence M Friedman, disebutkan budaya hukum merupakan variable penting dalam proses pembentukan dan perubahan hukum. Budaya hukum bisa dilihat dari internal (legal culture) yaitu budaya  hukum yang dimiliki oleh para hakim, pengacara dan penegak hukum dan eksternal yaitu perilaku dalam masyarakat terhadap hukum.

Pada konteks internal legal culture tadi, intervensi penegak hukum atas proses hukum menjadi sebuah preseden dan sudah semestinya tidak diberi ruang di negeri ini. Terhadap oknum pelakunya harus mendapat sanksi kelembagaan dan dijerat dengan hukum positif. Efek jera layak diberikan dan akan menjadi "simbol" penolakan negeri ini pada bentuk-bentuk intervensi dalam pemberantasan korupsi.

Semakin dibiarkan bentuk-bentuk intervensi, dari yang kecil di skala kota atau kabupaten, hingga tingkat daerah dan nasional menjadi persoalan yang tidak boleh dibiarkan. Beberapa perkara penanganan korupsi di skala kota atau kabupaten tadi, yang terblow-up oleh media, mengidentifikasikan adanya intervensi. 

Misalnya terhadap penyidik yang menangani perkara, dipindah tugaskan ke tempat lain, atau di non job-kan. Secara psikologis ini akan berpengaruh pada penyidik baru yang menangani perkara tersebut.

Sangat mungkin pula, justru penyidik yang baru "dimasukan" untuk "membelokan" perkara pada yang ujung-ujunnya membuat perkara menjadi absurd dan lemah dalam pembuktian. Ujung-ujungnya, bisa ditebak, perkara akan mangkrak atau demi "kepastian hukum" akan dihentikan melalui Penetapan Penghentian Perkara.

Ini bukan sebuah narasi fiktif, namun masih banyak dijumpai dan fakta. Saya tidak tulis nama, menyebut lokus, tempus maupun perkaranya semata-mata memberikan "red-warning". Bila saya menyebut lokus, tempus dan perkara, dipastikan akan menjadi serangan balik dan boomerang yang bisa jadi kontraproduktif serta muncul stigma provokator.

Dalam kondisi perang melawan korupsi seperti saat ini, serangan balik koruptor pada siapapun yang berusaha melabrak koruptor akan sangat mungkin terjadi (corruptor fight back). Mereka para koruptor sudah terasa nyaman dan berada dalam zone, yang akan membuatnya tidak akan tinggal diam bila diusik.

Itulah mengapa, memberantas korupsi penuh dengan tantangan dan bila tidak kuat menjaga marwah-nya, akan terperosok. Banyak mereka "pemberantas korupsi", namun akhirnya justru masuk dalam kubangan korupsi. Berkedok melawan korupsi, padahal ia sendiri melakukan korupsi. Ironis.

Pada saat para koruptor sudah siap dengan tebaran ancamannya, maka bisa jadi di saat itu penegak hukum yang masih memegang tinggi integritas berdiam diam, menahan momentum untuk keluar dari sarangnya, dan menerkam Sang Koruptor. Ada saatnya, seolah hukum terkadang tertidur, tetapi sejatinya hukum tidak pernah mati -- dormiunt aliquando leges, nungquam moriuntur.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline