Inspektorat Daerah merupakan perangkat daerah sebagai unit pengawas pemerintahan daerah, yang dipimpin oleh Inspektur dalam pelaksanaan tugas Inspektorat bertanggung jawab langsung kepada bupati melalui sekretaris daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah pada pasal 33 menjelaskan kalau Inspektorat Daerah mempunyai tugas membantu bupati dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan dalam pelaksanaan urusan pemerintahan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 pasal 33 terkhusunya pada ayat 5, dijelaskan bahwa Inspektorat melaksanakan tugas penyelenggaraan fungsi: a. Perumusan kebijakan teknis pada bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan. b. Pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melaliu audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya. c. Pelaksanaan pengawasan untk tujuan tertentu atas penugasan bupati/walikota. d. Penyusunan laporan hasil pengawasan. e. Pelaksanaan administrasi Inspektorat Kabupaten/kota. f. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati/walikota terkait dengan tugas dan fungsinya, dikutip dari ipdn.co.id
PJ Bupati, Raimundus Nggajo, ST, MSi mengatakan " Permasalahan hukum di daerah, Inspektur mempunyai peran yang sangat strategis sesuai dengan fungsi dan tanggungjawabnya dalam mencapai program pemerintah. Inspektorat harus bertransformasi dalam memberi nilai tambah untuk melakukan dan mendorong efektiftas dalam tata kelola pemerintahan. Perbaikan internal untuk menunjukan eksistensi pengawasan internal dan Inspektorat menjadi bagian dari penjamin mutu. " Setiap tahun pemerintah daerah mengeluarkan anggaran dari uang negara, Aparat Sipil Negara (ASN) untuk selalu taat pada anggaran, taat aturan, tata administrasi dan taat anggaran."
Terkait dengan capaian Monitoring Center for Prevention (MCP) di Kabupaten Nagekeo, hingga dengan TW II (bulan Juli 2024), tercatat 24,19%, sehingga perlu dipacu. MCP sangat berkorelasi dengan tinggi rendahnya komitmen Kepala Daerah dan jajarannya dan bisa menjadi salah satu indikator kepatuhan terhadap regulasi yang ada. Untuk itu, ditargetkan para Kepala OPD dan Inspektorat bersinergi dalam pemenuhan dokumen agar skor MCP bisa naik.
Terungkap juga dalam Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi di Kabupaten Nagekeo, ada tiga proyek strategis tahun 2024 yang sampai dengan September ini belum dilaksanakan lelang, proyek tersebut adalah proyek rehabilitasi jembatan Lowoledho (Rp. 1 Milyar), proyek peningkatan jalan Mubaik (Rp. 1,03 Milyar) dan proyek peningkatan jalan Almali Dargo (Rp. 1,6 Milyar).
Terkait hal ini, Bens Hardy Fungsional Korsup KPK "meminta" agar Pemerintah Kabupaten Nagekeo "meninjau ulang" proyek tersebut. " Jangan sampai tidak terpenuhi target pembangunannya bila dipaksakan. Karena sebuah proyek harus tepat waktu, tepat guna dan tepat manfaatnya. "
Salah satu hal yang menarik dalam Rapat Pencegahan tersebut adalah semangat dari jajaran birokrat untuk bersama KPK mencegah korupsi di daerahnya. Disadari, dengan keterbatasan yang ada, harus dikelola dengan baik. Dian Patria, Kasatgas Pencegahan menegaskan kembali pentingnya nilai integritas dalam tata kelola pemerintahan, khususnya menyangkut penggunaan keuangan negara di tengah-tengah fiskal yang sempit di Kabupaten Nagekeo.
" Dalam pengadaan barang dan jasa, jangan ada intervensi, titipan-titipan dari pihak manapun" tegas Dian Patria. Sedangkan dari Saya selaku Kasatgas Penindakan memberikan penguatan atas apa yang disampaikan Dian Patria tadi, bahwa jangan sampai dalam pengadaan barang dan jasa, terpengaruh oleh intervensi, termasuk dari aparat penegak hukum. Bila ini terjadi, untuk dilaporkan ke atasan aparat penegak hukum tadi dan bila diperlukan laporkan ke KPK. Perlu keperdulian dari segenap elemen bangsa, termasuk para ASN di daerah, melihat anomali yang berpotensi korupsi di lingkungan kerjanya, tidak apatis
Selesai rapat, kegiatan Satgas Kolaborasi KPK dilanjutkan audiensi dengan pelaku usaha. KPK melakukan pendampingan Pemerintah Kabupaten Nagekeo ke PT. Cheetham Garam Indonesia. Tujuannya untuk mendorong tata Kelola pemerintah daerah dalam pemanfaatan aset daerah.