Lihat ke Halaman Asli

Dr. Herie Purwanto

TERVERIFIKASI

PNYD di KPK (2016 sd. Sekarang)

Pencegahan Ofensif KPK di NTT (6): Jangan Terjadi Perilaku Bunglon

Diperbarui: 30 Juli 2024   19:13

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok Satgas Dit V KPK

Ada dua muka pada implementasi tata kelola MCP, yaitu pada aspek tata kelola oleh pemda ada upaya untuk perbaikan sistem dan regulasi serta kepatuhan terhadap undang-undang. Sedangkan pada aspek  perilaku aparatur, adanya keseriusan pelaksanaan pemerintah dalam melakukan perbaikan dan komitmen pejabat daerah dalam mencegah korupsi.

MCP atau Monitoring Center for Prevention Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan kegiatan dalam rangka mendorong pencegahan korupsi melalui upaya preventif dengan berbagai intervensi.

Menjadi sebuah ironi, ketika "perilaku mimikri atau bunglon" terjadi di daerah. Sebagai pemenuhan data-data dalam MCP guna memeroleh skor yang tinggi, dilakukan "manipulasi" sehingga bisa menaikan nilai MCP dan memberi kesan daerah punya komitmen tinggi dalam pencegahan korupsi. Praktik ini bisa dilakukan salah satunya dengan mengumpulkan responden di daerah saat akan mengisi survey dan disatukan suaranya, sehingga menjadi variabel signifikan naiknya skor MCP.

Namun faktanya di daerah tersebut, kemudian terjadi korupsi, bahkan kepala daerah-nya menjadi tersangka. Beberapa kota yang aparat birokratnya terjerat korupsi dan skor MCP-nya tinggi misalnya terjadi di Kota Yogyakarta, Pemalang, Kota Semarang serta Jambi, demikian disampaikan Ben Hardy, fungsional dari Satgas Pencegahan Korsup KPK.

Idealnya dan harapannya adalah ketika suatu daerah capaian skor MCP tinggi, potensi terjadinya korupsi rendah. Hal ini karena delapan area yang diintervensi pada program MCP mempunyai relevansi dengan Masyarakat.  Ke delapan area tersebut, yaitu perencanaan dan penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa, Perizinan, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Manajemen ASN, Optimalisasi Pajak Daerah dan Manajemen Barang Milik Daerah.

Dok Satgas Dit V KPK

Hal tersebut terungkap dan menjadi bahan diskusi pada Rapat Koordinasi pencegahan Korupsi di Kabupaten Sumba Timur, kemarin. Hadir dalam kegiatan Bupati Drs. Khristofel Praing beserta jajarannya dan instansi terkait dari Dinas Pajak dan Badan Pertanahan Nasional, Waingapu, Sumba Timur. Untuk capaian skor MCP Tahun 2023 Kabupaaten Sumba Timur, yang disampaikan Bupati pada rapat tersebut adalah 76,64 persen. Harapannya, dengan pendampingan dari KPK, angka tersebut semakin meningkat.

Angka ini pada skala 1-100. Semakin besar prosentasenya mendekati 100, semakin baik pencapaian program pencegahan korupsi.

KPK yang menurunkan Satgas Pencegahan dan Satgas Penindakan, pada kesempatan tersebut, salah satunya menyoroti peran dan tugas Inspektorat. Sebagai pengemban fungsi pengawasan di daerah, Inspektorat harus jauh dari rasa dan beban psikologis seperti segan, takut pada Kepala Daerah. " Ibaratnya seperti memakai kaca mata kuda. Lurus, tidak tengok kanan dan kiri. "

Bila pengawasan dilaksanakan seperti itu, akan berdampak pada optimalnya fungsi pengawasan dan bisa lebih mendorong capaian MCP pada skor yang tinggi dan terimplementasikan dampaknya bagi masyarakat luas. Jadi, bukan sekedar formalitas pemenuhan data-data sebagai kelengkapan dalam MCP, namun yang lebih penting adalah masyarakat bisa merasakan manfaat dari program pencegahan korupsi KPK tersebut.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline