Bertempat di Pendopo Kabupaten Sumba Barat, Kemarin, dilaksanakan kegiatan di Kabupaten Sumba Barat, dalam prolog Rapat dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Banggar Kabupaten Sumba Barat, Kasatgas Pencegahan Korsup Wilayah V, Dian Patria menyebutkan bahwa sesuatu yang diawali dengan niat yang salah, ujung-ujungnya juga akan salah. Sehingga dalam konteks penganggaran daerah perencanaan yang baik dan transparan sangat diperlukan.
Hal ini menjadi penting untuk wilayah di NTT yang sempit fiscal-nya. Untuk Kabupaten Sumba Barat PAD tahun 2023 sebesar Rp. 763,45 Milyar. Sedangkan belanja daerahnya sebesar Rp. 785,74 Milyar, sehingga defisit anggaran sebesar Rp 22,29 Milyar. Fakta ini menjadikan Kabupaten Sumba Barat masih mengandalkan kucuran dana dari Pusat, hingga 88,99%.
Salah satu penyebab yang signifikan terkait perencanaan anggaran adalah mengesampingkan kepentingan-kepentingan individu atau kelompok yang menumpang pada penyusunan rencana kegiatan, bisa dalam bentuk pokir-pokir yang dipaksakan, misalnya. Oleh karenanya, dugaan adanya konspirasi pada saat perencanaan penganggaran, menjadi krusial. Anggaran yang terbatas tadi, masih disalahgunakan, sehingga masyarakat di Kabupaten Sumba Barat akan dirugikan. Konspirasi atau tekanan-tekanan politik, tidak boleh terjadi.
Dalam hal penyusunan dan pengelolaan APBD, masalah yang sering muncul misalnya terkait perencanaan "defisit" APBD, rekayasa untuk meningkatkan belanja dengan meningkatkan pendapatan tanpa memerhatikan data histori penerimaan, penyelundupan pokir dalam ketetapan APBD, warisan pinjaman daerah untuk pimpinan berikutnya, utang pihak ketiga tidak dibayarkan namun belanja bantuan/ hibah tetap dilakukan, pengunaan DAK/ penerimaan RS untuk kepentingan lain, menolak/ menunda pembayaran kewajiba dalam urusan JKN serta adanya konflik kepentingan dalam pemberian hibah/bansos.
Sudah terinditifikasinya masalah dalam penyusunan dan pengelolaan APBD tersebut oleh KPK, sejatinya harus dijadikan sebuah sinyal atau early warning-peringatan dini, bahwa "modus-konspirasi" terbaca dan bukan hal yang sulit untuk menggiring pelakunya berurusan dengan aparat penegak hukum.
Ketua DPRD Kabupaten Sumba Barat, Dominggus Ratu Come, yang mengikuti rapat tersebut, menegaskan bahwa DPRD sebagai mitra kerja pemerintah sekaligus penyelenggara pemerintahan di daerah. Yang disampaikan oleh KPK menjadi sebuah rujukan yang bermanfaat. Untuk memeroleh prestasi adalah melalui kewajiban-kewajiban yang dilaksanakan didasari oleh regulasi atau aturan. Terkait pokir, disusun sesuai dengan musrenbang yang mendasari RPJMD. Pokir pokir yang ada tidak terakomodir semua dalam APBD, karena keterbatasan anggaran daerah.
Kegiatan rapat dengan birokrat di Sumba Barat ini diakhiri dengan penyerahan dua aset mobil dari mantan Kepala Dinas Pemerintahan dan staf ahli di Pemkab Sumba kepada perwakilan dari Badan Aset Daerah. Sehari sebelumnya tiga mobil dinas juga sudah dikembalikan oleh pemegangnya kepada pemda, sebagaimana foto dalam cover artikel ini.
Terkait pengembalian aset ini memang menjadi salah satu tugas Korsup KPK, untuk mendorong bagi para pemegang aset daerah, baik berupa mobil, sepeda motor, rumah ataupun lainnya untuk dikembalikan selesai masa jabatannya. " Jangan sampai merasa telah berjasa, tidak ada itikad untuk mengembalikan aset-aset daerah. Kepada dinas yang membidangi masalah aset, juga jangan ragu-ragu atau merasa tidak enak hati untuk meminta kembali aset daerah Jangan dibiarkan. " Ujar Dian Patria, di hadapan Kepala Badan Pengelolaan keuangan dan Aset Daerah, Anita Irene.
Pada kesempatan sebelum peninjauan di lapangan, juga disampaikan kepada Anita, pihaknya sudah berkordinasi dengan pihak terkait sehubungan penguasaan aset daerah berupa sebuah mobil Toyota Hilux yang masih dikuasai pejabat aparat penegak hukum di Sumba Barat.
Dari kegiatan di Kabupaten Sumba Barat ini, nampak bagaimana peran dari Korsup KPK yang menerjunkan Satgas Pencegahan dan Penindakan dalam mendorong Pengelolaan Barang Milik Daerah pada sebuah tata kelola yang baik.