Lihat ke Halaman Asli

Dr. Herie Purwanto

TERVERIFIKASI

PNYD di KPK (2016 sd. Sekarang)

Berantas Korupsi: Perlukah Cost and Benefit? (2)

Diperbarui: 11 Juni 2024   08:19

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokumen pribadi

Diperoleh dari telusur google, cost  benefit analysis adalah proses analisis estimasi keuntungan yang akan  didapatkan berdasarkan perhitungan biaya dan manfaat dalam suatu proyek.

Bila ini dikaitkan dengan penegakan hukum, konteks ini adalah tindak pidana korupsi, menjadi sebuah hal yang menarik, ketika cost and benefit ini disampaikan. Mengapa? Hitung-hitungan terkait dengan proses hukum (law enforcement) pada tindak pidana korupsi dengan kerugian yang kecil, atau tidak sebanding dengan cost atau biaya yang dikeluarga oleh negara, maka sebaiknya ada pengecualian.

Penganut aliran ini, beranggapan, akan lebih efisien dari sisi beban negara yang harus menanggung biaya sejak dari awal pengumpulan data (investigasi, penyelidikan), penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di persidangan hingga setelah vonis yaitu eksekusi hukuman badan di Lembaga permasyarakatan. Tepatkan pendapat seperti ini?

whatsapp-image-6667990334777c3c2569df62.jpg

Dokumen pribadi

Ganjar Laksmana, Pengajar dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, yang juga berkesempatan untuk mengisi materi Pertanggungjawaban  Tindak Pidana Koorporasi Dalam Tindak Pidana Korupsi Yang Mengakibatkan Kerugian Perekonomian Negara, pada Pelatihan APH/APIP di Senggigi, NTB yang diselenggarakan oleh KPK, memberikan pandangannya. Bahwa Negara harus menanggung kerugian akibat negara gagal dalam mencegah korupsi. Penegakan hukum tidak boleh dengan pendekatan ekonomi. Misalnya dengan hitungan, korupsi Rp. 5 juta, sedangkan proses hukumnya sampai Rp. 50 Juta.

" Korupsi merupakan kejahatan luar biasa. " Ujar Ganjar. Ia sangat miris, dan memandang kejahatan korupsi saat ini seolah tergantung dari kesempatan. Siapa yang dapat kesempatan, berpeluang melakukan korupsi.

Pada sisi ini atas perbuatan tindak pidana korupsi yang tidak melihat angka-angka sebagai ukuran, namun yang dipandang adalah perbuatannya, yang bila dikaitkan dengan bisa dipidananya perbuatan tadi telah memenuhi adanya sikap batin dari pelaku atau means rea. 

Saya sepakat dengan pendapat tersebut, ketika berbicara korupsi, sebagai sebuah exstra ordinary crime, maka hitungan secara ekonomi tadi menjadi kurang signifikan. Sejatinya yang dilakukan negara adalah untuk memberikan efek jera, agar perbuatan korupsi yang nilainya kecil tadi, tidak ditiru oleh orang lain. Jangan sampai menjadi sebuah preseden dan akan memupuk kebiasaan, serta mind set di masyarakat.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline