Lihat ke Halaman Asli

Dr. Herie Purwanto

TERVERIFIKASI

PNYD di KPK (2016 sd. Sekarang)

Suara Hati Anti Korupsi dan Birunya Pantai Liang Ambon

Diperbarui: 28 Februari 2024   06:17

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Foto Dokumen Pribadi

Pantai Liang, Ambon, Propinsi Maluku, di suatu sore.

Saya sangat takjub dan kagum atas salah satu ciptaanNya, yaitu birunya laut, jernih. Deburan ombak, meningkahi-nya, saling berkejaran dan akhirnya pecah di bibir pantai, dengan butiran pasir yang putih. Sepanjang mata ini memandang, warna biru laut menyejukan mata. Juntaian pepohonan dengan batangnya yang kokoh, menancap di pasir putih pantai. Ada geraian hijau dedaunan yang memadu warna dominan biru, sebagai panorama yang sangat memanjakan dan menyejukan mata.

Namun, kesejukan mata itu menjadi tidak sempurna. Telinga ini masih terngiang deretan kalimat Pak Yan, salah seorang auditor di Inspektorat Propinsi Maluku. Pak Yan, menurut Pak Raman, koleganya di Inspektorat merupakan salah satu auditor yang "tampil" di garda depan, menjadi Ahli di depan pemeriksaan persidangan, atas hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atau PKKN.

" Ini hanya sekedar curhat Pak. " Begitu kata-kata Pak Yan, saat dialog dengan saya.

" Tidak mudah mencari Ahli yang bersedia nantinya untuk dimintai keterangan sebagai Ahli, baik saat pemeriksaan di depan penyidik ataupun di depan persidangan. " Lanjut Pak Yan dengan nada rendah.

Saya mendengar dengan seksama.

" Kalau hanya menyelesaikan permintaan audit PKKN, banyak yang bisa melaksanakan. Selesai penghitungan, selesai sudah tugasnya. Sedangkan bila untuk dilanjut menjadi Ahli, untuk menjelaskan itu semua dan di buat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh Penyidik kemudian menjelaskan di persidangan, banyak yang tidak bersedia. Mengapa? Menjadi Ahli terkait Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dalam persidangan tindak pidana korupsi, sangat kurang nyaman. "

Begitu dengan lugas Pak Yan mulai mengeluarkan isi hatinya.

" Saat pemeriksaan di persidangan, kadang harus menunggu beberapa jam, setelah dibuka sidangnya, kemudian sidang ditunda, sehingga harus siap untuk sidang di hari berikutnya. Bahkan, ada setelah menunggu beberapa waktu lamanya, materi PKKN sudah terlupakan dari kepala, ada panggilan untuk sidang. Rentang waktu yang lama antara pemberian keterangan saat di depan penyidik dengan waktu sidang berbulan-bulan, sampai lupa. Akhirnya harus membuka-buka kembali dan membawa setumpuk dokumen saat persidangan. "

Semakin menarik ungkapan perasaan Pak Yan, sungguh saya perhatikan dengan seksama.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline