Lihat ke Halaman Asli

Dr. Herie Purwanto

TERVERIFIKASI

PNYD di KPK (2016 sd. Sekarang)

Ditarget, Disadap, Hup! Lalu Ditangkap!

Diperbarui: 16 November 2023   09:38

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Foto Dokumen Pribadi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, pada Rabu (15/11). Enam orang berhasil ditangkap dalam operasi tersebut. Dua di antaranya Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso Puji Triasmoro dan Kasi Pidsus Kejari Bondowoso Alexander Silaen. 

Sedangkan empat orang lainnnya pihak swasta. "Benar, (15/11) KPK tangkap tangan beberapa pihak yang diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi di Kab. Bondowoso Jatim. 

Sejauh ini ada 6 orang yang ditangkap di antaranya oknum penegak hukum dan pihak swasta," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (16/11). 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, operasi senyap itu berkaitan dugaan korupsi pengurusan perkara yang sedang ditangani Kejari Bondowoso. Mereka yang diamankan saat ini sedang dalam perjalanan ke gedung merah putih KPK, dikutip dari Jawapos.com

Kegiatan Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut, berselang empat hari pascaOTT Pj Bupati Sorong. Bukan hal yang luar biasa dalam satu minggu bisa dua OTT, karena hal tersebut juga sering dilakukan KPK. Seolah, OTT atau juga disebut-sebut wartawan sebagai operasi senyap tersebut memang momok bagi para koruptor. 

Sudah banyak koruptor tertangkap dengan strategi tersebut. Jejak Menteri, politisi, penegak hukum, kalangan swasta yang pernah merasakan target dalam operasi senyap tadi, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, kehilangan jabatan, harta disita dan tentunya nama baiknya menjadi tergerus (meski pada faktanya, banyak juga mantan narapidana korupsi, masih saja eksis di masyarakat pascabebas dari tahanan).

Mengapa operasi senyap tadi begitu ditakuti para koruptor? Ini penjelasannya :

Pertama, tim yang tergabung dalam operasi senyap tersebut merupakan tim penyelidik KPK dengan back up tim supporting. Bekerja secara diam-diam termasuk menggunakan jurus andalan, yaitu penyadapan. 

Dasar hukum dari tindakan ini adalah Pasal 12 UU Nomor 19/2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi yang berbunyi : Dalam melaksanakan tugas penyelidikan dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6  huruf e, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan penyadapan.

Terkait dengan penyadapan ini, menjadi perdebatan yang panjang, mengingat sangat tipis dan beririsan dengan hak asasi manusia. Sudah beberapa kali diajukan judicial review. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline