Lihat ke Halaman Asli

Dr. Herie Purwanto

TERVERIFIKASI

PNYD di KPK (2016 sd. Sekarang)

Intervensi Perkara Korupsi? Ini Modusnya!

Diperbarui: 17 Oktober 2023   14:42

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Foto: Kompas.com

Penyidikan perkara tindak pidana korupsi, seringnya akan dihadapkan pada hambatan non teknis, seperti intervensi dari pihak-pihak tertentu yang bertujuan agar perkara tersebut sebisa mungkin berhenti di tengah jalan alias di mangkrakan atau dengan bahasa hukumnya di hentikan yang diformalkan dalam bentuk Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Tujuannya jelas, dengan diterbitkannya SP3, maka perkara tidak dilanjutkan, selesai dan masuk kotak. KPK sebelum adanya UU No 19 Tahun 2019, tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan SP3, sehingga perkara yang sudah diterbitkan Surat Perintah Penyidikannya, harus maju terus dan berakhir di persidangan. Sedangkan aparat penegak hukum lain yang berwenang menangani tindak pidana korupsi yaitu Kejaksaan Agung dan Polri, masih diberi kewenangan dalam penerbitan SP3.

Yang menjadi permasalahan dalam artikel ini adalah apakah ada pihak-pihak yang berperkara atau pihak yang berkepentingan, ada upaya untuk memengaruhi penyidikan agar perkara yang tengah ditangani bisa diselesaikan dengan diterbitkan SP3? Bila ada, siapa mereka? Bagaimana modusnya? Ini jawabnya:

Pertama, pihak yang paling berkepentingan agar perkaranya bisa dihentikan adalah tersangka (bisa melalui keluarga atau pihak ketiga yang biasa dikenal makelar kasus atau markus). 

Dengan segala bujuk rayu, bisa dengan janji untuk memberikan sesuatu, memberikan jabatan dan sejenisnya, baik langsung kepada penyidik atau kepada atasan penyidik-nya. Jelas yang dilakukan secara clandestein atau sembunyi-sembunyi. Mereka melakukan "gerilya" dengan manisnya. Segepok uang tunai atau deretan angka di rekening atau yang tertulis di BG.

Kedua, tersangka menggunakan pengaruh kekuasaan vertikal atau horizontal. Melalui kekuasaan ini diharapkan pendirian sikap penyidik menjadi goyah karena ada perasaan ewuh pekewuh, rasa sungkan atau takut. 

Intervensi yang diberikan kepada penyidik berselubung kewenangan untuk melakukan supervisi atas perkara yang ditangani penyidik atau di luar hal tersebut atau secara langsung dengan menggunakan perangkat kewenangan yang mereka miliki. 

Namun, kecenderungan yang dilakukan dengan modus memberikan alternative-alternatif yang sebenarnya sebagai sebuah rekayasa dan apabila penyidik mengikuti kontruksi yang ditawarkan maka secara perlahan perkara tergiring menjauh dari pembuktian atau dengan kata lain upaya untuk membelokan arah pembuktian. 

Yang paling parah dari modus ini adalah "membengkok-kan" perbuatan materiil pembuktian atas sangkaan pasal, sehingga ujungnya adalah perkara tidak layak untuk disidangkan.

Ketiga, tersangka mengerahkan saksi yang meringankan dengan substansi kesaksian yang diatur sedemikian rupa, mendatangkan ahli yang profesional dan mau kompromi untuk memberikan keterangan sesuai dengan kepentingan pembelaan tersangka, sehingga menguatkan alibi perbuatan tersangka sebagai perbuatan yang tidak memenuhi pemenuhan materiil sangkaan padanya atau membentuk opini hukum sesuai pesanannya.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline