Lihat ke Halaman Asli

Dr. Herie Purwanto

TERVERIFIKASI

PNYD di KPK (2016 sd. Sekarang)

Swasta Korupsi, Mengapa Terjadi?

Diperbarui: 19 September 2023   07:16

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi korupsi. (Sumber: Shutterstock via kompas.com) 

Membuka artikel ini, saya sajikan data dari Transparency International Indonesia mengeluarkan indeks persepsi korupsi yang menunjukkan bahwa posisi Indonesia berada di peringkat 96 dari 180 negara pada awal tahun 2022. 

Perilaku korupsi di Indonesia sangat terkait erat dengan dimensi penyuapan, pengadaan barang dan jasa, serta penyalahgunaan anggaran yang umumnya dilakukan oleh pihak swasta dan pegawai pemerintahan, dikutip dari Kompas.com

Sepertinya, tidak percaya melihat data tersebut. Seolah, selama ini yang sangat berperan dan terlibat dalam perkara korupsi adalah Penyelenggara Negara dan Pegawai Negeri. Karena jabatan itulah yang memungkinkan terjadinya penyalahgunaan wewenang (abuse of power). 

Namun, data tadi menunjukan bahwa pihak swasta juga mempunyai "kontribusi" bagi menjamurnya tindak pidana korupsi. Lebih-lebih bila dikaitkan dengan data sebagai berikut:

Sebagaimana disampaikan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyebut, banyak pihak swasta yang terlibat dalam kasus korupsi karena menjadi sponsor dalam pemilihan kepala daerah. 

Dia merilis data penangkapan tersangka kasus KPK sejak 2004-2023, tepatnya sampai 13 Juli 2023. "Jumlah sampai hari ini yang ditangkap oleh KPK sebanyak 1.615, siapa yang terbanyak? swasta," kata Firli dalam acara seminar di Gedung Juang KPK Merah Putih, Selasa (18/7/2023). 

"Kenapa swasta banyak? Karena swasta ini yang memberikan hadiah atau janji kepada penyelenggara negara. Karena swasta ini juga yang menjadi sponsor saat pemilihan kepala daerah," seperti dikutip dari Kompas.com. 

Lanjutunya disebutkan : Adapun total tersangka yang ditangkap KPK sejak tahun 2004-2023, tepatnya hingga 13 Juli 2023 mencapai 1.615 orang. 

Jumlah tersebut didominasi oleh swasta sebanyak 404 orang, kemudian pejabat pelaksana 351 orang, DPR dan DPRD mencapai 344 orang. 

Ada juga lain-lain 246 orang, wali kota/bupati 161 orang, hakim 31 orang, gubernur 24 orang, pengacara 18 orang, jaksa 11 orang, komisioner 8 orang, korporasi 8 orang, polisi 5 orang, dan duta besar 4 orang.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline