Lihat ke Halaman Asli

Dr. Herie Purwanto

TERVERIFIKASI

PNYD di KPK (2016 sd. Sekarang)

Menakar Asa Publik Pada KPK

Diperbarui: 4 April 2023   12:20

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Antara FOTO via KOMPAS.com

Pengurus Besar Komunitas Aktivis Muda Indonesia (PB KAMI) melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Firli Bahuri dilaporkan setelah mencopot Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Pencopotan Brigjen Endar sebagai Direktur Penyelidikan dianggap pelanggaran etik. PB KAMI juga menganggap Firli mengabaikan surat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang memperpanjang masa tugas Brigjen Endar di KPK, sebagaimana dikutip dari Detik.com.

Berangkat dari isu tersebut, sebuah pertanyaan muncul, seberapa besar pengaruh lembaga KPK bagi negeri ini, hingga masalah internal tersebut dengan mudah dibawa sebagai bagian dari sebuah isu politik yang bisa memberikan warna bagi perjalanan sejarah bangsa ini?

Pertama, sangat dimaklumi bahwa lembaga KPK sebagai lembaga antirasuah mempunyai "brand image" di publik sebagai lembaga independen yang dipercaya, sehingga tidak mudah diintervensi atau dipengaruhi oleh pihak manapun dalam proses penegakan hukum, khususnya bidang korupsi sebagai core business-nya.

Dalam posisi yang seperti itu, setiap gerak langkah KPK akan dituntut bisa menjaga marwah tersebut. Sehingga apabila ada tanda-tanda atau sinyal yang dimaknakan sebagai hal yang kontraproduktif, akan dengan cepat dan mudah publik yang diwakili oleh lembaga-lembaga LSM, kampus ataupun lainnya bergerak ceat memberikan respon.

Media respons yang digunakan bisa melalui unjuk rasa, melaporkan ke Dewan Pengawas KPK, Lembaga Pra Peradilan ataupun ke lembaga lain yang berkompenten dengan isu yang muncul.

Kedua, publik sangat menaruh harap, KPK dalam setiap geraknya harus atas dasar legalitas, bukan karena power atau ego tertentu.

Oleh karenanya, pola kepemimpinan KPK yang kolektif kolegial, diharapkan menjadi kontrol atas harapan tadi bisa dilaksanakan sebagai penjaga keseimbangan. Keputusan apapun yang diambil, memberikan dampak, tidak hanya bagi internal namun juga bagi publik.

Publik sangat tidak terima manakala KPK tidak berlaku transparan atas keputusan yang diambil, meskipun keputusan tersebut bagian dari proses berjalannya dinamika organisasi.

Pada konteks isu tugas Direktur Penyelidikan, KPK sudah mengantisipasi dan bersikap transparan bahwa keputusan diambil berdasarkan surat keputusan Sekretariat Jenderal KPK dengan nomor 152/KP.07.00/50/03/2023.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline