Lihat ke Halaman Asli

Dr. Herie Purwanto

TERVERIFIKASI

PNYD di KPK (2016 sd. Sekarang)

Gerak Cepat KPK untuk Pengamanan Aset

Diperbarui: 1 Maret 2023   17:19

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Foto Kompas.com

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat, merespon dinamika perkara yang tengah dialami oleh Rafael, dengan tandem awal perkara penganiayaan yang dilakukan Mario anak Rafael. Dari perkara ini merambah cepat pada perlunya telisik lebih dalam harta kekayaan Rafael. 

Sebagaimana diinformasikan oleh banyak media, mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo dijadwalkan hari Rabu ini menjalani klarifikasi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rafael akan dimintai keterangan mengenai laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) dengan nilai Rp 56,1 miliar.

Tidak ecek-ecek efek dari perkara ini, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa Rafael terendus melakukan transaksi "yang agak aneh". 

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menduga Rafael menggunakan nominee atau orang lain untuk membuka rekening dan melakukan transaksi, dikutip dari Kompas.com.

Bagaimana langkah gerak cepat KPK ketika mendapatkan fakta bahwa seseorang diduga telah menyimpan harta tak wajar?

Langkah awal yang dilakukan adalah dengan mengklarifikasi harta yang dilaporkan dalam LHKPN. Apakah harta yang dilaporkan tersebut merupakan fakta atau hanya sekedar formalitas untuk memenuhi kewajiban Undang-Undang sebagai Penyelenggara Negara yang mempunyai kewajiban untuk melaporkan harta kekayaannya. 

Padahal filosofi dari kewajiban pelaporan ini adalah untuk dengan sebenarnya melaporkan secara rinci harta tersebut, yang disertai dengan asal-usul serta perolehannya.

Kedua, hasil klarifikasi akan dicroscek dengan data lainnya, misalnya data mengenai pajak, aset tidak bergerak dari Kementerian ATR/ BPN, transaksi perbankan sampai dengan kepemilikan saham ataupun dokumen dari sumber jasa keuangan lainnya, terutama yang sudah diulik oleh PPATK, sebagai transaksi yang dicurigai.

Ketiga, akan dilakukan pemblokiran terhadap aset bergerak maupun tidak bergerak. Dengan pemblokiran ini, maka status aset tadi dalam kondisi "status quo". Ini untuk menghindari aset dialihkan, dijual atau "dicuci". 

Pemblokiran ini akan menjadi pintu masuk invetarisasi harta-harta tak wajar tadi, sebelum nantinya ditentukan apakah akan dilakukan penyitaan atau tidak, dalam kontruksi perkara tindak pidana pencucian uang.

Publik juga tentunya masih belum lupa, tahun lalu KPK juga menyita harta tidak wajar dari salah satu mantan pejabat di Kementerian Keuangan yaitu  Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji (APA) yang terjerat kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline