Lihat ke Halaman Asli

Dr. Herie Purwanto

TERVERIFIKASI

PNYD di KPK (2016 sd. Sekarang)

Mediasi On The Track, Nilai Kemanusiaan sebagai Pertimbangan

Diperbarui: 21 Januari 2023   17:45

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi hukum. (sumber: KOMPAS/JITET) 

"Mediasi perkara pidana melalui Restorative Justice perlu pelibatan kita semua untuk ikut mengawasinya, jangan ada penyimpangan."

Artikel ini merupakan kelanjutan dari artikel  berjudul " Restorative Justice dan Satya Haprabu". 

Ada yang perlu untuk kembali dibahas, yaitu mengenai apa saja tindak pidana yang bisa diselesaikan dengan skema RJ (Restorative Justice) tersebut? Sebab, tanpa adanya aturan yang jelas, akan memunculkan persoalan baru. 

Komentar dari berbagai pihak pun bermunculan, antara pro dan kontra. Biasa. Hanya saja, perlu kejelian dari polisi sebagai penyidik dalam menyelami motif dan latar belakang pelaku. 

Jangan hanya pengakuan, ucapan menyesal, menangis dan acting memelas, di hadapan korban semua menjadi "iba" dan akhirnya, pencuri sepeda motor atau barang berharga lainnyapun di selesaikan melalui mediasi.

Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif, sebagai dasar pemberlakukan RJ di lingkungan Polri tersebut pada Pasal 5 menyebutkan: persyaratan materiil (atau dalam pengertian umum, tindak pidana yang bisa diselesaikan dengan RJ) 

Menimbulkan keresahan dan atau penolakan dari masyarakat; tidak berdampak konflik sosial; tidak berpotensi memecah belah bangsa; tidak bersifat radikalisme dan separatism; bukan pelaku pengulangan tindak pidana berdasarkan putusan pengadulan dan bukan tindak pidana terorisme, tindak pidana terhadap keamanan Negara, tindak pidana korupsi, tindak pidana terhadap nyawa orang.

Tulisan ini mengulik salah satu syarat tersebut di atas, yaitu terkait batasan " tidak menimbulkan keresahan dan atau penolakan dari masyarakat. ". Ini bagaimana paramaternya? 

Misalnya hanya ada beberapa orang mengatas namakan masyarakat, menolak adanya mediasi sebuah perkara dimana kedua pihak.

Pelaku dan korban sudah menghendaki diselesaikan secara kekeluargaan, ada ganti rugi, saling memaafkan, ada saling rangkulan dan pucaknya ada surat pernyataan bersama diketahui beberapa pihak, dsbnya.

Apakah tetap bisa dilaksanakan penyelesaian perkara melalui RJ tersebut?

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline