Tanggal 27 Desember 2022, bertempat di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta dilaksanakan upacara Hari Bhakti ke-20 KPK, dengan tema : " Mengabdi Tak Henti Untuk Negeri. "
Dalam perjalanan memberantas korupsi di negeri ini, KPK sudah 20 tahun berkiprah. Sebagaimana dirilis dari web.kpk.go.id.|
Meski masyarakat menyebut korupsi semakin marak karena banyak pihak yang ditangkap KPK, di lain sisi skor Indeks Perilaku Anti-Korupsi (IPAK) Indonesia terus mengalami peningkatan. Tercatat pada tahun 2020 skor IPAK mencapai 3,4 lalu meningkat pada tahun 2021 dengan skor 3,88.
Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) adalah indeks yang mengukur tingkat pemahaman serta pengalaman masyarakat yang terkait prinsip antikorupsi.
IPAK ini mengukur tingkat permisifitas masyarakat terhadap perilaku antikorupsi dan mencakup tiga fenomena utama korupsi, yaitu penyuapan, pemerasan dan nepotisme, dengan nilai berkisar pada skala 6 sampai dengan 5. Semakin mendekati 5 berarti masyarakat semakin antikorupsi.
Sebuah keadaan masyarakat yang dicita-citakan adalah bagaimana semua proses yang dibutuhkan masyarakat dalam bentuk Pelayanan oleh birokrasi, bisa dilaksanakan sesuai dengan aturn yang ada.
Tidak ada lagi prevelege atau kemudahan-kemudahan Pelayanan, dengan menerobos aturan, sehingga berbuntut pada pemberian atau Gratifikasi pada birokrat.
Membiarkan semua mengalir apa adanya, tahapan demi tahapan dilalui dan tidak ada " sesuatu yang mudah kemudian dipersulit", menjadi pintu masuk bagi terwujudnya cita-cita atau keinginan tadi.
Korupsi bisa diawali salah satu nya dengan membiasakan "pemberian" atau tips, sebagai cluster pungli, yang lama-lama akan membentuk fenomena cluster korupsi lainnya sebagai sebuah Gunung es, seperti yang dirasakan oleh masyarakat sekarang ini.
Bahwa apa yang bisa diungkap dan pelakunya bisa ditangkap oleh KPK, "seolah" hanya puncak dari Gunung es tadi, sementara yang tidak Nampak atau yang "belum tertangkap" lebih besar dan menggurita.