Lihat ke Halaman Asli

Dr. Herie Purwanto

TERVERIFIKASI

PNYD di KPK (2016 sd. Sekarang)

Pembuktian Santet, Sisi Lain Salah Satu Pasal KUHP Baru

Diperbarui: 16 Desember 2022   03:46

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi santet. (sumber: Shutterstock.com via kompas.com) 

"Apakah benar-benar "ada substansi-santet" atau hanya "substansi-penipuan" dengan kedok santet?"

Salah satu Pasal dalam KUHP yang baru disahkan DPR-RI, adalah tentang santet. Fenomena yang sering terjadi di tengah masyarakat, ketika ada sekelompok orang yang menghakimi "dukun" yang diduga pelaku santet yang telah menyebabkan kematian seseorang. 

Ini bukan kejadian fiktif. Ketika terjadi aksi main hakim sendiri pada orang yang diduga "dukun santet". Proses hukum terkait kejadian seperti ini menjadikan pelaku main hakim dengan pasal penganiayaan yang menyebabkan mati seseorang. 

Tapi sebelum terjadinya main hakim tersebut, hukum belum bisa menyentuh "orang yang diduga dukun santet. " tersebut. 

Bilapun ada pembuktian, korban yang sudah mengeluarkan sejumlah uang namun tidak bisa dibuktikan perkataannya sehingga penyidik mengenakan pasal penipuan.

Melihat fakta tersebut, pembuat Undang-Undang yang ikut merumuskan lahirnya KUHP, bisa menyerap apa yang menjadi "dinamika" dalam masyarakat tadi. 

Maka, dalam rumusan KUHP, santet masuk dalam salah satu usulan sebagai perbuatan yang kepada pelakunya bisa dimintakan pertanggungjawaban pidananya. Bagimana logika pembuktiannya? Inilah yang menarik.

Apakah Tim penyusun, sudah benar-benar "membuktikan" santet, dengan salah satu caranya  menghadirkan "ahli santet" yang mendemonstrasikan bagaimana "materil" yang biasa menjadi alat untuk santet bisa "dipindahkan" dari satu tempat ke tempat lainnya, tanpa media secara fisik. 

Upaya "transfer" material santet pada sasarannya, benar-benar bisa dibuktikan adanya. Sehingga, adanya pembuktian ini, bisa menjadi penguat bahwa santet memang ada dan "bisa" dikirim ke seseorang.

Pertanyaannya adalah, apakah nanti apabila pasal ini benar-benar diterapkan dan ada seseorang yang diduga sebagai "dukun santet" atau kematian seseorang karena santet, bisa mengarah bahwa orang yang diduga tersebut-lah pelaku santet-nya? 

Akankah penyidik mendatangkan "ahli santet" sebagai "Ahli" sebagaimana disebutkan dalam pasal 184 KUHAP, yang bisa menjadi salah satu alat bukti yang sah?

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline