Lihat ke Halaman Asli

Dr. Herie Purwanto

TERVERIFIKASI

PNYD di KPK (2016 sd. Sekarang)

The Impact Series: The Silent

Diperbarui: 10 Desember 2022   07:31

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Fiksiana. Sumber ilustrasi: PEXELS/Dzenina Lukac

Sebelum vonis dijatuhkan oleh hakim, Direktur Yali tetap bersikukuh bahwa apa yang ia lakukan bukan sebagai sebuah kesalahan. Keputusan untuk pembelian aset tanah oleh Perusahaan yang ia pimpin sudah sesuai prosedur internal. Bahkan, peran dari pengawasan internal tidak menemukan adanya kesalahan tersebut. Yali juga berargumentasi, semua dilakukan secara transparan dan melalui pentahapan dan melibatkan peran dari masing-masing Unit kerja yang berhubungan dengan hal tersebut.

Namun Jaksa Penuntut Umum, mendasari hasil Penyidikan, menemukan fakta bahwa banyak kejanggalan-kejanggalan dalam pembelian aset tanah yang akhirnya oleh Ahli penghitungan kerugian negara, memastikan kerugian negara sekitar Rp 100 Milyar. Rangkaian perbuatan dan fakta adanya kerugian negara hasil audit, semakin dikuatkan oleh Keterangan Ahli keuangan negara, yang "menjustifikasi" bahwa perbuatan Yali sebagai perbuatan melawan hukum.

" Saudara Yali Selaku Direktur Perusahaan, telah menyebabkan kerugian negara..."

Begitu salah satu petikan ucapan Hakim sebelum mengetuk palu.

Yali yang saat persidangan tersebut, duduk hanya terdiam. Menunduk. Hatinya bergetar hebat. Sepertinya, saat ini ia benar-benar pada titik terendah "nilai kehormatannya" sebagai manusia. Ia duduk sebagai terdakwa, yang beberapa kali mengikuti persidangan, hanya sesekali keluarganya mengikuti persidangan. Saat sekali istri ikut datang dan sempat bertemu, meski tidak berucap, perempuan itu hanya bisa menundak dan meneteskan air matanya.

Saat itu Yali berusaha tegar. Ingin ia memeluk bahu istrinya. Meminta maaf dan akan mengatakan : "Percayalah, aku tidak bersalah. Dalam sidang ini belum bisa membuktikan aku menerima uang hasil keputusan perusahaan membeli aset tanah tersebut. "

Ini sebuah "kesombongan." 

Penuntut Umum memang belum menunjukan adanya feed back atau "fee" yang diterima oleh Yali sampai dengan detik-detik putusan Hakim. Yang sudah dibuktikan adalah bahwa perbuatan Yali Sang Direktur, dengan membeli aset tanah, tidak prosedural, dan memenuhi unsur perbuatan melawan hukum serta menyebabkan kerugian negara. Beberapa "penerimaan" kecil yang bisa disebut oleh Penuntut umum, lebih pada "pemberian" untuk perusahaan, bukan langsung ke pribadi Yali.

Bisa jadi, inilah yang menjadi "kekuatan" pihak Yali Sang Direktur di hadapan keluarga-nya. Seolah-olah ia berada pada pihak yang terdholimi. Kata terdholimi ini pula yang keluar dari Fanny, yang "nyata-nyata" mengadakan pembelaan pada Sang Direktur saat di rumahnya dilakukan penggeldahan.

" Semua pembelian melalui rapat-rapat, mendengarkan pendapat, dan fungsi pengawasan dilaksanakan. Pak Direktur didholimi..."

Begitu ucapnya penuh yakin pada penyidik.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline