Lihat ke Halaman Asli

Kami Bicara

Cerita Menjadi Berita

Demi Tegakkan Perda No 8 Tahun 2017, Pihak Kelurahan Pekojan Bongkar Bangli

Diperbarui: 11 Oktober 2018   02:44

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Demi Tegakkan Perda No.8 Tahun 2017, Pihak Kelurahan Pekojan Bongkar Bangli

Sejumlah bangunan liar yang berada diatas saluran air di jalan Pengukiran dibongkar oleh pihak Kelurahan Pekojan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, Senin (8/10/2018) Pembongkaran dilakukan untuk mengantisifasi banjir maupun genangan air disaat musim penghujan.

"Ada lima bangunan liar yang ada diatas saluran air kita bongkar, ini dilakukan sebagai upaya penataan lingkungan dan refungsi saluran sebagai antisifasi banjir maupun genangan yang ada dilingkungan pemukiman wailayah Kelurahan Pekojan," ujar Lurah Pekojan Tri Prasetyo Utomo.

fgfg-5bbe5516c112fe6a1d5876b2.jpg

Tidak hanya itu saja, Tri juga menegaskan, bahwa selain mengantisifasi banjir maupun genangan air. Tentunya langkah ini juga diambil sebagai penegakan Perda No.8 tahun 2017 tentang ketertiban umum.

"Penataan lingkungan pemukiman di bekas bongkaran disamping akan diaktifkan kembali saluran air yang sempat tertutup selama puluhan tahun juga akan diupayakan menjadi taman lingkungan," pungkasnya mengakhiri.

Kegiatan yang melibatkan unsur 3 Pilar Kelurahan Pekojan bersama dengan pengurus RT /RW dan tenaga Satpol PP tingkat Kecamatan dan kelurahan serta tenaga PPSU yang jumlahnya 60 orang dibantu pemilik bangunan berjalan aman tertib dan kondusif dengan komunikasi persuasif semua  pihak terkait.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline