Lihat ke Halaman Asli

Kami Bicara

Cerita Menjadi Berita

Ketum BIIPKPPRI, Pilkada Cerdas untuk Kepentingan Publik

Diperbarui: 28 Juni 2018   10:49

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Foto Arsip

PEMILIHAN Kepala Daerah (Pilkada) 2018 yang dilaksanakan serentak di Indonesia baru saja usai, baik Pemilihan Kepala Daerah Gubernur, Wakil Gubernur, Walikota, Wakil Walikota, maupun Bupati, tentunya masyarakat cerdas memilih untuk kepentingan publik.

Masyarakat cerdas untuk kepentingan publik, dimaksudkan agar pemilih dapat mengukur dengan parameter yang disajikan, sehingga memilih pemimpin yang dapat bermanfaat bagi orang banyak (Publik).

Hal itu diungkap Darsuli, Ketua Umum Badan Investigasi Independent Peneliti Kekayaan Pejabat dan Pengusah republik Indonesia (BIIPKPPRI), kepada media ini dalam pesan tertulisnya, Rabu (27/6/2018).

Adapun manfaat yang dapat dirasakan bagi masyarakat Indonesia, terdapat acuan parameter, diantaranya adalah :

1. Politik dan Ideologi

Pemimpin yang dengan tegas sikapnya berdiri pada konsensus kebangsaan yaitu terus mengawal Pancasila sebagai Dasar Negara, NKRI sebagai Bentuk Negara, Bhinneka Tunggal Ika sebagai Sistem Sosial Masyarakat Indonesia, UUD 1945 sebagai Konstitusi Negara, Merah Putih sebagai Bendera Bangsa Indonesia, Bahasa Indonesia sebagai Bahasa Persatuan Nasional serta menghargai kearifan lokal wilayah dan budaya Indonesia serta berani melawan ekstrimisme, intoleransi dan Terorisme.

2. Ekonomi

Pemimpin yang berkomitmen meningkatkan hajat hidup orang banyak (publik) dengan meningkatkan income per kapita masyarakat sehingga tercukupi pada garis standar hidup layak, mengurangi kemiskinan, mengurangi pengangguran dan menciptakan lapangan kerja bagi rakyatnya serta dapat membentuk dan mengembangkan sentra-sentra produksi Rakyat, terutama dapat meningkatkan pendapatan usaha mikro kecil dan menengah sehingga dapat tercukupi sesuai standar hidup layak.

3. Budaya

Pemimpin yang berkomitmen melindungi, memanfaatkan, dan mengembangkan kebudayaan di daerahnya sebagaimana semangat dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 2017 Tentang Pemajuan Kebudayaan

Parameter dari Bidang

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline