Lihat ke Halaman Asli

Ilegal! SMK Negeri Purwadadi Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XIII Ciamis

Diperbarui: 26 Juni 2023   18:24

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bukti surat keberatan yang dikirim kepala sekolah SMK Tunas Harapan ke Dinas Pendidikan Jabar. (dok. foto: Asep)

CIAMIS, BIDIKNASIONAL.COM -- Keberadaan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) yang baru saja didirikan sudah menerima calon siswa/siswi PPDB di padahal legalitasnya masih perlu dipertanyakan. Bahkan menurut keterangan salah seorang panitia pendiri SMK bernama Karmana, sudah dimulai ada penerimaan siswa baru dan sudah banyak yang masuk.

Dengan adanya hal tersebut di atas bn.com konfirmasi ke KCD (Kantor Cabang Dinas) Pendidikan wilayah XIII di Ciamis ,kepala KCD tidak ada di tempat. Bahkan untuk bisa konfirmasi dengan analis SMK pun Oma tidak ada. Bn.com diterima sama staf KCD, Agus dan Hakim.

Mereka mengatakan, perihal legalitas dan perijinan SMKN masih dalam proses, jadi bisa di katakan masih ilegal . Mengenai keberadaan sekolah swasta yang ada di sekitar Purwadadi perlu duduk bersama bahas keberadaan SMKN Purwadadi tersebut.

Menurut salah seorang kepala sekolah swasta pernah meminta untuk auden ke KCD melalui FKK Sekolah swasta se-kabupaten Ciamis di mulai pada tgl 25 Mei sampai sekarang pihak KCD belum memberikan jawaban.

Hasil wawancara dengan pihak KDC wilayah XIII yang di wakili oleh Agus dan Hakim mengatakan bahwa dengan didirikannya sekolah SMKN PURWADADI minimal itu harus ada 3 persyaratan yang disetujui pertama oleh Muspika kecamatan, Babinsa dan oleh Kodim , itu sudah disetujui dan bahkan camat Purwadadi juga menyetujui, tapi seharusnya keberadaan sekolah swasta juga menyetujui itu baru bisa berdiri sekolah SMKN. 

Menurut keterangan yang diperoleh dari Agus, pihak KCD wilayah XIII belum menerima surat keberatan dari sekolah swasta terdekat. Agus juga mengatakan, kalau memang harus berdiri SMKN harus menginduk ke sekolah mana dan juga harus ada bangunan untuk ruang belajar dan untuk Praktek.

Tanggapan dari salah seorang kepala sekolah Swasta bahwa untuk surat keberatan sudah dilayangkan ke KCD, bahkan ke Propinsi juga telah di layangkan "kami benar benar merasa tidak dihargai permohonan kami baik, untuk Auden, kami siap duduk bersama kapan pun tinggal KCD wilayah XIII kapan bisa memberikan waktu untuk kami," tutupnya.

Laporan: Asep.sujana

Editor: Budi Santoso

Sumber: https://bidiknasional.com/2023/06/20/kantor-cabang-dinas-pendidikan-wilayah-xiii-ciamis-smkn-purwadadi-ilegal/

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline