Apa Itu Perimbangan Keuangan Daerah?
Perimbangan Keuangan Daerah merupakan suatu mekanisme distribusi sumber daya keuangan antara pemerintah pusat (negara bagian) dan pemerintah daerah (provinsi, kabupaten, dan kota) dalam suatu negara. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa pemerintah kota memiliki sumber daya yang memadai untuk memenuhi tugas mereka dan memenuhi kebutuhan masyarakat lokal. Format hubungan antara pusat dan daerah dalam hal keuangan diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Undang-Undang (UU) ini mencabut UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pasal 1 angka 30, Pasal 1 angka 38, Pasal 1 angka 47 sampai dengan angka 49, Pasal 245 sepanjang terkait dengan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pasal 279, Pasal 285 ayat (2) huruf a angka 1 sampai dengan angka 4, Pasal 288 sampai dengan 291, Pasal 296, Pasal 302, Pasal 324, dan Pasal 325 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Pasal 114 dan Pasal 176 angkat 4 ayat (4) dalam Pasal 252 dan angka 7 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Hubungan ekonomi antara negara dan pemerintah daerah diatur dalam suatu bentuk yang disebut bentuk hubungan ekonomi antara negara dan pemerintah daerah (bentuk HKP-PD). Bentuk ini merupakan salah satu alat yang digunakan untuk mengatur dan mengkoordinasikan aspek perekonomian antara kedua tingkat pemerintahan. Hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Bentuk Format HKP-PD memuat ketentuan tentang alokasi dana, transfer, pengelolaan anggaran, dan tanggung jawab keuangan antara pemerintah negara bagian dan daerah. Tujuan utama dari bentuk ini adalah untuk menciptakan kerjasama yang efisien antara pemerintah negara bagian dan daerah dalam pengelolaan keuangan publik. Format HKP-PD biasanya disusun dan diatur oleh Kementerian Keuangan atau instansi terkait. Bentuk ini dapat bervariasi dari satu negara ke negara lain, tergantung pada struktur dan sistem keuangan negara tersebut.
Ruang lingkup hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:
1. menyediakan sumber pendapatan daerah berupa pajak dan retribusi;
2. Kelola transfer ke wilayah;
3. manajemen biaya regional;
4. memberikan izin pelaksanaan pembiayaan daerah; dan
5. sinergi kebijakan fiskal nasional.
Penyelenggaraan urusan pemerintahan dalam rangka hubungan ekonomi antara pemerintah pusat dan daerah kota sesuai dengan pasal 3 mempunyai prinsip keuangan sebagai berikut: