Hiruk-pikuk Percaturan Politik, Atribut Parpol Menyampahi Sarana Publik
Berkenaan maraknya pemasangan sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK), APK melanggar peraturan. Yang pemasangannya diletakan di sembarang tempat dan kiranya dapat dengan mudahnya bisa dijumpai di muka umum di sarana dan prasaran publik.
Tentu saja tak sesuai dengan peruntukannya, bahkan menyasar hampir seluruh sudut area publik dan terkesan ekstrem. Tentu saja hal tersebut memberi kesan semraut seperti tak mengidahkan tata tertib.
Di jembatan penyebrangan, di tiang-tiang listrik, di tembok-tembok milik hunian warga, di trotoar milik pejalan kaki, di tepian jalan-jalan Protokol. Di ruang terbuka hijau wilayah pertamanan tepat di batang-batang pepohonan.
Dokpri
Dan Spanduk yang memajang wajah-wajah memancarkan, aura wibawa dan kharismatik dari calon pemimpin beserta para partai pengusungnya. Kian meramaikan atmosfire kampanye di tengah hiruk-pikuk percaturan politik.
Dalam prores pemilihan Capres-cawapres dan calon anggota legislatif dalam pemilihan umum (pemilu) yakni, seperti pemilihan calon anggota DPR, DPD dan DPRD.
Dokpri
Hendaknya TIM Kampanye wajib memperhatikan perihal faktor keselamatan, tak sekedar memasang APK ala kadarnya dan asal dapat berdiri agar tak ada korban baik itu pengguna jalan ataupun pengendara yang tengah melintas tertimpa APK.
Hingga kini Baliho serta Spanduk masih dianggap merupakan upaya yang efektif, sebagai media guna mensosialisasikan wajah-wajah Paslon Capres-Cawapres, calon legeslatif (Caleg) serta turut memuat perihal pesan-pesan politik terkandung di dalamnya.
Ditenggarai dalam rangka mengkampanyekan sejumlah program kerja, dari masing-masing calon peserta pemilu. Yang tengah berupaya demi meraih perolehan suara terbanyak dan dalam upaya memenangkan pemilu.