Perlunya Menggalang Pekerja Berserikat, Demi Melindungi Hak-hak dan Terealisasi Sejahtera
Perlunya menggalang pekerja berserikat, agar berada dalam naungan/wadah perserikatan yang mana hal tersebut bertujuan demi memperjuangkan, membela serta melindungi hak-hak dan kepentingan bagi para pekerja/buruh.
Serta di samping itu demi meningkatkan kesejahteraan dan penghidupan yang layak bagi para pekerja/buruh dan keluarganya, selain mengatasi persoalan-persoalan yang ada di sekitar dunia kerja. Yakni perselisihan yang terkadang tak kuasa dihindari.
Para pekerja/buruh pun sedianya wajib menjaga ketertiban di lingkungan kerja, demi kelangsungan serta berjalannya proses produksi. Guna menyalurkan pasokan-pasokan agar berjalan dengan baik sebagaimana biasanya. Tanpa kendala yang berarti.
Memiliki kebebasan menyalurkan aspirasinya, namun sesuai koridor dan mekanisme hukum. Demi tercipta iklim demokratis, tidak melalaikan tanggung jawab kerja dengan melakukan serangkaian aksi mogok masal alhasil menjadikan terhentinya perputaran roda-roda produksi.
Para pekerja/buruh sejatinya perlu meningkatkan skill, dan mengasah keterampilan. Agar dapat menjadi ujung tombak dan dapat memajukan perusahaan tempat bernaung dan mencari penghidupan.
Dengan tidak serta-merta acapkali menuntut kenaikan UMR, namun tak diimbangi dengan peningkatan skill yang mumpuni. Hal tersebut dimaksudkan agar kata sejahtera mampu terealisasi
Disertai terjadinya relationship yang baik antar individu dengan pucuk pimpinan perusahaan tempatnya bernaung. Sehingga jika terjadi permasalahan/perselisihan dalam Industrial dapat dilakukan dengan musyawarah guna mencapai kata mufakat.
Diselesaikan dengan tindak negosiasi, urun rembuk serta di cari celah win-win solution. Agar kendala dapat teratasi serta tak ada sebentuk miskomunikasi dalam dinamika kerja.
Semua demi terjalinnya hubungan kerja system simbiosis mutualisme, saling bersinergi. Harmonis, dinamis dan tentunya berkeadilan. Tak ada lagi hak-hak pekerja/buruh yang dikangkangi ataupun dikebiri. Dan tak ada lagi perusahaan yang produksinya mengalami hambatan terlebih pemogokan.
Jakarta, 13/01/2023
Hera Veronica Suherman.