Lihat ke Halaman Asli

Hera Veronica Suherman

Pengamen Jalanan

Kebijakan Pemprov DKI Terkait Makam Tumpang, Over Kapasitas dan Lahan Terbatas

Diperbarui: 11 November 2023   07:31

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokpri

Kebijakan Pemprov DKI, Terkait Makam Tumpang Over Kapasitas dan Lahan Terbatas.

Lantaran keterbatasan serta ketersediaan lahan yang tak berimbang, disertai jumlah orang yang meninggal jika dipukul rata-rata per-hari. Dan faktor angka kematian yang tinggi.

Maka dapat dipastikan Tempat Pemakaman Umum (TPU). Jauh dari kata mencukupi, bahkan didapati pemakaman yang sudah penuh lantaran masyarakat pada umumnya lebih memilih dimakamkan tak jauh dari area hunian serta pertimbangan akses jalan.

Sehingga hal tersebut yang menjadi salah satu penyebab over kapasitas lahan, oleh karena tak ada lagi petak lahan pekuburan diperuntukan guna mengkebumikan jasad.

Dokpri

Sehingga Pemprov DKI menyiasati menerapkan sistem makam tumpang tindih, namun sedianya tetap mengacu pada satu kebijakan bahwasannya sistem makam dalam satu liang lahat diperkenankan. Dengan dikuti sejumlah persyaratan.

Yakni selama masih adanya keterkaitan dan hubungan darah dari jasad yang telah wafat dan dikebumikan tersebut. Yang mana hal itu diberlakukan oleh sebab tidak adanya lahan guna menggali kuburan baru.

Namun seyogyanya jika masih ada lahan dapat dimakamkan di sebelahnya, yang pasti diupayakan terlebih dahulu. Kalaupun memang benar-benar sudah tak ada sama sekali. Barulah diperkenankan di makam tumpang.

Dokpri

Itu pun atas dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku, yakni selepas jasad benar-benar telah lebur hingga menjadi tanah. Jikalau masih menyisa tulang belulang dikumpulkan terlebih dahulu kemudian diratakan dan diletakan disebelahnya.

Sistem makam tumpang adalah proses pemakaman di satu liang lahat, terdiri dari beberapa jasad. Karenanya pemerintah menyiasatinya dengan cara makam tumpang.

Dan pemerintah dituntut untuk mencari solusi konkret bagi pemecahkan perihal Tempat Pemakaman tumpang. Dengan membangun TPU-TPU baru,  sehingga tak ada lagi makam tumpang yang rawan dan rentan memicu konflik ditenggarai kondisi makam.

Jakarta, 11/11/2023
Salam Kompasiana
Hera Veronica Suherman

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline