Lihat ke Halaman Asli

Hera Veronica Suherman

Pengamen Jalanan

Selalu Saja Ada Pemicu Kecelakaan di Badan Jalan

Diperbarui: 8 September 2023   08:55

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokpri

Selalu Saja Ada Pemicu Kecelakaan di Badan Jalan

Selalu saja ada pemicu kecelakaan di badan jalan, lantaran lupa menyalakan lampu sein ketika hendak berbelok di tikungan.

Ada yang sekedar menyalakan sein, namun gestur tubuh sama sekali tidak menoleh kebelakang. Mengharap pengendara dibelakang tahu lantaran telah diberinya sebuah pertanda.

Sekedar berbelok selebihnya bablas tancap gas tanpa dikomando. Bukan mustahil pengendara dari arah belakang tengah melaju amat kencang lantas itu berarti sepeda motor melakukan gerakan memotong.

Tak ayal resiko terhantam dan terseruduk. Dari arah belakang pun dari sayap sebelah kiri atau kanan tergantung pengendara lain menyalip. Maka tabrakan pun tak kuasa dihindari, untung tak dapat diraih malang tak dapat ditolak.

Ada yang tak pernah lupa
menyalakan lampu sein ketika akan berbelok atau berbalik arah kondisi memutar. Namun sayangnya kerap lupa mematikan sein hingga otomatis sein menyala terus sepanjang lintasi badan jalan.

Kondisi seperti itu tentu saja membuat bingung pengendara lainnya. Yang hendak mendahului sebab dipikirnya akan berbelok nyatanya hendak lurus juga.

Ada yang tak ambil peduli perihal lampu rem yang mati, dengan membiarkannya begitu saja tak segera diganti. Menganggap sepele perkara remah-temeh padahal amat sangatlah vital sekali.

Ketika akan melakukan pengereman di tempat gelap atau minim cahaya maka akan terlihat warna merah menyala benderang. Namun bagaimana jika lampu mati alhasil dapat menyebabkan kecelakaan yang disebabkan oleh kelalaian sendiri.

Lampu rem berfungsi untuk memberitahu pada kendaraan yang ada di belakang, bahwasannya kendaraan tengah melakukan pengereman mendadak, mengurangi kecepatan dan sedianya pengendara di belakang menjaga dan mengatur jarak.

Ada yang gemar mengganti warna batok lampu secara serampangan, seenak dewek, sejatinya tak diperkenankan. Sebagai mana.telah diatur oleh pemerintah, sebagai tercantum dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2009 pasal 48 ayat 3.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline