Lihat ke Halaman Asli

Acara Televisi Belum Lulus Sensor, Benarkah?

Diperbarui: 25 Juni 2015   20:09

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

1328170527962526501

[caption id="attachment_167894" align="aligncenter" width="640" caption="Ilustrasi/Admin (Shutterstock)"][/caption]

Apakah Anda mendapatkan tayangan yang tak pantas tayang di televisi? Entah itu banyak adegan kekerasan, cerita yang hiperbolis, mengeksplotasi bagian tubuh, atau menyinggung golongan tertentu. Kalau Anda merasa tayangan itu tidak pantas, coba cek di website Lembaga Sensor Film (LSF), mungkin tayangan itu belum disensor.

Seharusnya, setiap tayangan non berita yang ada di televisi sudah melewati LSF. Jika itu tayangan berkala, maka tiap episode tayangan itu harus melewati LSF. Bayangkan sinetron kejar tayang ada berapa ratus episodenya, semuanya harus punya surat lulus sensor dari LSF. Kenyataannya banyak tayangan non berita yang belum punya surat lulus sensor tetapi sudah ditayangkan di televisi.

Terakhir-akhir ini banyak tulisan yang menggugat tayangan televisi. Bukan hanya program acara yang baru tetapi program acara yang sudah menelurkan banyak episode juga tidak luput dari sasaran gugatan. Umumnya acara yang sudah lama tayang itu terlihat sudah kekeringan imajinasi dan kreativitas sehingga acara berubah menjadi vulgar dan mengada-ada. Acara "Neo Gara-gara Magic" kok malah menampilkan cara nyolong. "New Happy Family" kok jadi acara keluarga yang disiksa. Tontonan untuk anak kok banyak adegan kekerasan. Acara lawak kok isinya saling mencela dan diselipi adegan kekerasan.

Setiap tayangan televisi non berita pada dasarnya harus punya kerja sama yang baik antar beberapa pihak, PH, televisi, LSF, dan KPI. Mereka bukan untuk diadu, tetapi mereka harus bisa saling mendukung. PH sebagai dasar harus berusaha menghadirkan tayangan yang bernilai jual tetapi tidak melanggar aturan-aturan yang sudah ditetapkan termasuk norma masyarakat. LSF harus punya banyak tenaga untuk memelototi sekian banyak tayangan yang harus disensor dan merdeka dari kepentingan-kepentingan tertentu. Televisi tetap menyaring tayangan yang akan disiarkannya, apakah program yang diberikan sudah memiliki surat lulus sensor. KPI harus jeli apakah sebuah tayangan akan berdampak meresahkan masyarakat.

TVRI yang menjadi sesepuh di dunia pertelevisian Indonesia juga tak luput dari kelalaian sensor. 30 Januari kemarin, TVRI mendapatkan peringatan tertulis dari KPI akibat menayangkan program siaran non-jurnalistik dengan tidak menampilkan surat tanda lulus sensor dan tidak mencantumkan klarifikasi program siaran dari LSF.

Di website LSF ada sekian ribu film yang sudah disensor. Kalau Anda berkenan, coba masukkan salah satu acara kesukaan Anda dan cek di sana. Jika sudah ke luar hasilnya, coba urutkan pula tiap episodenya, karena ada juga tayangan yang tidak lengkap episodenya. Ada sebuah acara yang tercantum di website LSF, 15 episode yang sudah mendapatkan lulus sensor, tetapi ada loncatan episode dari episode 11-20 tidak tercantum di sana.

13281658701092692557

Program televisi yang lulus sensor di LSF bukan hanya menampilkan bahwa acara itu sudah bisa ditayangkan televisi. Tanda lulus juga disertai kapan jam tayang dan sampai kapan acara itu masih boleh ditayangkan. Jenis acaranya juga sudah dipilah untuk siapa acara itu apakah boleh ditonton untuk anak atau hanya untuk dewasa.  Jadi jika ada sinetron yang pindah jam tayang semaunya itu tidak boleh, contohnya "Cinta Fitri" dan "Manohara". Kedua sinetron itu pernah ditegur KPI karena tayang di luar jamnya.

Sumber: Komisi Penyiaran Iindonesia dan Lembaga Sensor Film

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline