Lihat ke Halaman Asli

AKIHensa

TERVERIFIKASI

Pensiunan sejak tahun 2011 dan pada 4 Mei 2012 menjadi Kompasianer.

Komentar Mengejutkan Wali Kota Solo tentang Larangan Mudik

Diperbarui: 22 April 2020   22:54

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo (Foto Kompas TV) 

FX Hadi Rudyatmo menilai bahwa larangan mudik yang diberlakukan saat ini sudah terlambat. Masyarakat sudah terlanjur pulang ke kampung halaman masing-masing sebelum larangan tersebut diberlakukan mulai 24 April 2020.

Keputusan Presiden Jokowi untuk melarang mudik pada Lebaran tahun ini tidak saja berlaku untuk ASN namun juga berlaku untuk siapa saja, telah mengundang banyak tanggapan dari para pejabat di Daerah.

Hal ini merupakan upaya yang dilakukan bersama dalam memutus penyebaran paparan virus corona yang sangat mematikan. Diharapkan masyarakat bisa menyikapi dan memahami aturan ini dengan penuh pengertian dan tanggung jawab.

Salah satu Kepala Daerah yang berkomentar sangat mengejutkan adalah Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo.  Beliau pernah menjadi Wakil Wali Kota Solo ketika saat itu Wali Kotanya adalah Joko Widodo yang saat ini menjadi Presiden RI.

Rudyatmo menilai bahwa larangan mudik yang diberlakukan saat ini sudah terlambat. Masyarakat sudah terlanjur pulang ke kampung halaman masing-masing sebelum larangan tersebut diberlakukan mulai 24 April 2020.

Dilansir dari CNNIndonesia (22/4/20), Kementerian Perhubungan menyebutkan saat ini sedikitnya hampir satu juta orang mudik lebih awal sejak awal Maret lalu. Jumlah pemudik sudah berada di kampung halaman mereka.

Data yang diperoleh dari Pemerintah Kabupaten Wonogiri melaporkan jumlah pemudik terbanyak mencapai lebih dari 33 ribu orang. Sementara itu di Klaten mencatat 19 ribu, Karanganyar 16 ribu, Boyolali 6 ribu, dan Sragen lebih dari 1.600 orang. Pemudik yang datang ke Solo sendiri baru mencatatkan kurang dari seribu orang.

Saat itu Wali Kota Solo memperketat prosedur bagi para pemudik yaitu berdasarkan protocol kesehatan yang telah ditetapkan oleh WHO. Saat itu mereka yang mudik dengan transportasi umum langsung dijemput di bandara, stasiun, dan terminal.

Mereka juga harus mentaati prosedur karantina selama 14 hari di Rumah Karantina khusus, Graha Wisata Niaga. Untuk pemudik yang menggunakan kendaraan pribadi didata oleh Ketua RT setempat dan dilakukan pemeriksaan kesehatan di Puskesmas.

Dengan adanya larangan mudik yang sudah ditetapkan Pemerintah, maka ini merupakan hal yang sangat menggembirakan. Artinya upaya untuk memutus rantai penyebaran infeksi virus corona bisa dilakukan dengan maksimal.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline