Lihat ke Halaman Asli

AKIHensa

TERVERIFIKASI

PENSIUNAN sejak tahun 2011 dan pada 4 Mei 2012 menjadi Kompasianer.

Apa Kabar Komite Ad Hoc Integritas PSSI?

Diperbarui: 17 Februari 2019   06:02

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ratu Tisha dan Ahmad Riyadh (Foto Titi Fajriyah/CNNIndonesia)

 

Melalui Kongres Tahunan Januari 2019 di Bali, Komite Adhoc dibentuk PSSI untuk mencegah dan memerangi pengaturan skor dalam sepakbola kita. Komite tersebut merupakan cikal bakal dibentuknya Departemen Integritas PSSI yang ditargetkan bisa terbentuk pada tahun 2020.

Menurut CNNIndonesia (1/2/19), Komite ini diketuai oleh Ahmad Riyadh UB PhD dan Azwan Karim sebagai wakil ketua. Tiga anggotanya, yakni Prof DR Abdul Rohmat Budiono SH MH (Guru Besar Universitas Brawijaya), Brigjen Hilman SIK SH MH (Polri), Daru Tri Sadono (Kejaksaan Agung) SH MHum.

Sebagai Penasehat adalah Mantan Kapolri, Jenderal Purnawirawan Badrodin Haiti, DR Noor Rochmat SH MH (Jampidum Kejaksaan Agung) serta Prof DR M. Soleh SH MH (Guru Besar Universitas Airlangga dan Mantan Wakil Ketua MA)

Komite AdHoc Integritas ini baru saja selesai mengadakan pertemuan pertama yaitu pada Rabu (13/2/19) bertempat di di Kantor PSSI, FX Sudirman. Hadir dalam pertemuan tersebut semua ketua dan anggota serta Penasehat.

"Pertama tentu kami menyamakan persepsi tentang bagaimana tugas-tugas yang akan kami laksanakan nantinya. Di antaranya adalah bagaimana melakukan pencegahan supaya tidak terjadi manipulasi pengaturan skor. Kemudian yang kedua bagaimana kami bisa melakukan deteksi dan menemukan adanya pelanggaran-pelanggaran tersebut," kata Mantan Kapolri Badrodin seusai rapat seperti dirilis PSSI.org (13/2/19).

Dua hal penting adalah pencegahan dan deteksi dalam upaya memberantas manipulasi pengaturan skor dalam sepak bola Nasional. Pada saat proses pekerjaan dari komite ini adalah melakukan penyelidikan, sehingga jelas bahwa pelanggaran yang dilakukan itu apakah nantinya masuk ke ranah yudisial PSSI atau masuk ke ranah hukum pidana.

Kalau masuk ke ranah hukum pidana maka kasus tersebut diselesaikan dan diserahkan kepada kepolisian. Jika masuk ke ranah hukum yudisial PSSI maka nanti diserahkan ke komite disiplin atau komite banding atau komite etik miliki PSSI.

Sudah jelas sekarang bahwa ranah hukum yang diterapkan Komite Ad Hoc adalah ranah hukum yudisial sepakbola sedangkan Kepolisian adalah hukum pidana. Oleh karena itu kerja sama diantara mereka bisa dilakukan secara harmonis.

Menurut Mantan Kapolri, Badrodin Haiti seperti diutarakan kepada PSSI.org (13/2/19) menjelaskan bahwa ada dua cara pencegahan terhadap pengaturan skor yang bakal dilakukan Komite Adhoc Integritas melalui sistem rewarning dan pengawasan secara langsung.

Rewarning adalah sistem deteksi terhadap pelanggaran-pelanggaran di dalam permainan sepak bola. Pengamatan dan pengawasan akan dilakukan lebih ketat dan cermat dalam pertandingan sepak bola baik di Liga 1, Liga 2, maupun Liga 3. Komite menargetkan zero tolerance terhadap bentuk pelanggaran. Tentu saja hal ini adalah target yang tidak mudah bisa dicapai dalam waktu dekat ini.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline