Lihat ke Halaman Asli

AKIHensa

TERVERIFIKASI

Pensiunan sejak tahun 2011 dan pada 4 Mei 2012 menjadi Kompasianer.

Memahami Kembali Ideologi Negeri ini

Diperbarui: 2 September 2021   15:38

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Memahami Ideologi Negeri ini

Pancasila adalah ideologi negeri ini. Pedoman luhur rakyat dalam bernegara dan berbangsa. Memahami kembali Pancasila sebagai ideologi sangat penting di tengah-tengah situasi negeri ini yang sangat memprihatinkan karena ancaman perpecahan.

Akhir-akhir ini adanya masalah intoleransi adalah masalah kita bersama yang harus dicarikan solusi terbaiknya. Sebenarnya solusi terbaik itu sudah kita miliki sejak Indonesia Merdeka tahun 1945 yaitu berpijak pada Pancasila yang merupakan pondasi kokoh negeri ini.

Piagam Jakarta  atau "Jakarta Charter, " berhasil disusun dalam rapat Panitia Sembilan oleh sembilan tokoh Indonesia pada tanggal 22 Juni 1945. Dokumen yang bernilai historis ini merupakan sumber berdaulatnya rakyat negeri ini yang memancarkan aura Proklamasi Kemerdekaan dan Konstitusi Republik Indonesia, hasil kompromi antara pihak pihak yang berhaluan Islam, nasionalis dan non Islam yang merupakan anggota dari Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).

Kompromi yang dihasilkan adalah upaya untuk menjembatani perbedaan paham diantara mereka. Lobi-lobi tingkat tinggi yang dilakukan Bung Karno dan Bung Hatta saat itu sangat menentukan keberhasilan bersatunya dua kubu yang berbeda paham. Pada saat itu semua komponen bangsa bersatu karena memiliki cita-cita luhur yaitu kemerdekaan Indonesia sebagai tujuan bersama yang harus diperjuangkan lebih dari apapun. 

Saat penyusunan Undang Undang Dasar dalam Sidang Kedua BPUPKI, Piagam Jakarta dijadikan Muqaddimah (preambule).  Lalu pada pengesahan istilah Muqaddimah diubah menjadi Pembukaan UUD. Butir pertama yang berisi Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan Syariat Islam bagi pemeluknya, diganti menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa.

Setelah melalui proses persidangan dan lobi-lobi akhirnya Pancasila berhasil dirumuskan untuk dicantumkan dalam Mukadimah UUD 1945. Kemudian dinyatakan sah sebagai dasar negara Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945 dalam Rapat Pleno PPKI. Sembilan Tokoh Nasional yang berperan penting sebagai pemersatu Bangsa ini yaitu Ir. Soekarno, Mohammad Hatta, A.A. Maramis, Abikoesno Tjokrosoejoso, Abdul Kahar Muzakir, H.A. Salim, Achmad Subardjo, K. H. Wahid Hasjim, dan Muhammad Yamin.

Pancasila adalah “Perjanjian Luhur” bangsa Indonesia, sebagai dasar negara yang merupakan hasil kesepakatan bersama para Pendiri Bangsa. Inilah ideologi bangsa yang ada dalam Pembukaan UUD 1945 mencakup Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Kebhinekaan.

Pancasila bagi Bangsa Indonesia merupakan fondasi kokoh, ruh bagi kehidupan bangsa Indonesia dalam mengisi kemerdekaannya. Pancasila adalah lambang kelahiran Negara Kesatuan Republik Indonesia sudah final dan harga mati.

Pancasila di Sekitar Kita 

Ternyata adanya sentimen SARA akhir-akhir ini yang semakin panas, sudah sangat meresahkan dan mengancam keutuhan dan kerukunan bangsa ini. Ketika dua suporter sepakbola yang fanatik mendukung klub mereka, saling menghujat lalu terjadi perkelahian dan bahkan mengakibatkan korban meninggal dunia maka insiden tersebut rawan dengan sentimen SARA.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline