Lihat ke Halaman Asli

Ahok Teladan Sang Menteri ESDM

Diperbarui: 12 Desember 2015   18:39

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Bila dalam KUHAP yang pertama kali dihadirkan dalam sidang adalah korban yang adalah saksi, pasal 160 1b, seandainya diberlakukan hal sama dalam sidang MKD, sedianya yang dihadirkan dalam sidang pertama kali adalah Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla yang namanya dicatut oleh Setya Novanto seiring upeti diminta dari Freeport dan Pertamina, Menteri ESDM hanya sebatas saksi Pelapor memberikan keterangan pada sesion berikutnya, bukan yang pertama kali seharusnya.

Langkah Mentri ESDM melapor ke MKD telah benar, oleh sebab selaku warga negara yang baik, apabila melihat kejahatan wajib hukumnya untuk melapor akan tetapi dalam hal ini, SN belum melakukan tindak kejahatan, baru sebatas mengadakan pembicaraan atau membuat perencanaan dan pihak yang sedianya dirugikan dalam perkara ini apakah telah memberi Kuasa kepada Menteri ESDM untuk melapor ke MKD, adalah sebuah misteri tersendiri.

Jika kata Muladi : MKD semua orang SN, kasihan nasib Menteri ESDM akan jadi Pahlawan Kesiangan karena bakal miskin dukungan atas upayanya turut memberantas korupsi dan kolusi di Negara ini atau atas asa mendapatkan penghargaan dari rakyat yang tak pernah menjadi penyelenggara pemerintahan di Indonesia yang dikuasai rezim orba.

Tak ada asap tanpa api, akankah Menteri ESDM bergerak sejauh ini, bila tidak ada yang membakarnya untuk melakukan pergerakan yang mengundang resiko setinggi akan ditunggang balikkan dari jabatan yang diemban. Barisan pendukung SN tentu tak akan tinggal diam, bahaya akan mengancam atas apa yang dilakukan Menteri ESDM, jika aduan Menteri ESDM adalah kendaraan politik menuju sesuatu hal, sudah barang tentu sangat bisa ada yang mencelakakannya  , oleh sebab tentu akan ada pihak yang tidak suka dengan orang cari muka, dalam sidang sang Menteri bisa dikata melakukan penyadapan ilegal atau perbuatan tidak menyenangkan bahkan pencemaran nama baik, tak luput pula terhadap teritorial kekuasaannya di ESDM akan ada yang berupaya membuatnya terjungkal seiring banyaknya penambangan ilegal.

Ibarat Ahok kontra DPRD yang dilawan bukan hanya H Lulung, demikian halnya perjuangan Menteri ESDM akan mendapatkan perlawanan. Hanya dengan memiliki mental Ahok, tak silau terhadap  harta, tahta, wanita yang akan tetap bisa membuat Menteri ESDM berkibar namanya, sebagai Pahlawan tanpa tanda jasa; selemah apapun Menteri ESDM patut menjadi teladan bagi kita semua demi harga diri dan kehormatan bangsa dan negara sedianya mari kita menyatukan hati bagi Indonesia maju atau mati, mata tertuju pantang mengkianati.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline