DPR Dewan Perwakilan Raya saat ini masih diketuai oleh Setya Novanto (SN) rasanya bukan suatu persoalan jika apa yang dilakukan oleh SN untuk dan demi kepentingan rakyat, azas praduga tidak bersalah sedianya tetap menjadi dasar dalam mengadili seseorang termasuk SN.
Majelis Kehormatan sedianya memakai kaca mata ganda untuk menimbang dan memutuskan salah tidaknya apa dilakukan oleh SN. Bila mencermati hukum pidana, apa dilakukan SN baru sebatas wacana belum ada tindak pidana dilakukan, baru ada pembicaraan antara SN dengan Freeport dan Orbit Pertamina, atau apa yang diadukan ke MKD belum terlaksana, belum ada pihak dirugikan.
Sebagai Majelis Kehormatan melakukan Voting bukan sebatas dari anggota DPR lainnya, namun melalui angket yang dibagikan dan diisi seluruh rakyat Indonesia agar memberikan komentar, apakah SN harus dicopot dan diganti atau SN tetap dibiarkan menjabat dengan pengawasan extra ketat sampai SN tobat.
Ketua DPR yang sepadan dengan SN tak mudah didapatkan, dan kemungkinan yang berkelakuan lebih parah dari SN lebih dari ada, sebaliknya mempertahankan SN beresiko besar oleh sebab DPR diketuai oleh pihak yang diduga akan merugikan rakyat, masa Ketua DPR dibiarkan melakukan lobby dan meminta upeti ke para usahawan, atau mungkin bisa saja SN meminta % mendapatkan keuntungan lebih akan dibagikan kepada rakyat, atau akan membuat rakyat kembali menjadi korban dari para tikus pengerat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H