Lihat ke Halaman Asli

Anggaran dan Niat Mengelola Sampah

Diperbarui: 19 Juni 2023   23:12

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat.[1] Jenis sampah berdasarkan UU No.18 Tahun 2008 Tentang Sampah Pasal 2 (1) terdiri atas: a. sampah rumah tangga; b. sampah sejenis sampah rumah tangga; dan c. sampah spesifik.

 Untuk mengurangi sampah rumah tangga, Pemerintah telah menerbitkan Kebijakan dan Strategi Nasional (Jakstranas) Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga melalui UU No.18 Tahun 2008 Tentang Sampah dan Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017. Terbitnya kedua peraturan ini menargetkan pengurangan sampah 30 hingga 70 persen sampah rumah tangga pada tahun 2025.  Ternyata hadirnya kedua aturan tersebut belum berpengaruh, karena sampah dari DKI Jakarta ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bantar Gebang Bekasi setiap hari bukan berkurang tapi makin bertambah hari demi hari.

 Berdasarkan data Dinas LH DKI, diketahui sampah yang masuk ke Bantar Gebang Bekasi perhari tahun 2014 sebanyak 5.665 ton, tahun 2015 sebanyak 6.419 ton, tahun 2016 sebanyak 6.562 ton, tahun 2017 sebanyak 6.875 ton, [2] Tahun 2018 sebanyak 7.453 ton, tahun 2019 sebanyak 7.702 ton dan tahun 2020 sebanyak7.424 ton.[3] Peningkatan jumlah sampah DKI Jakarta ke TPST Bantar Gebang Bekasi masih terus meningkat setiap hari misalnya tanggal 18 April 2023 sebanyak 8.399 ton, tanggal 19 April 2023 sebanyak 9.325 ton, tanggal 20 April 2023 sebanyak 8.327 ton dan tanggal 21 April 2023 sebanyak 8.932 ton.[4] 

Bertambahnya sampah setiap hari, akan mengakibatkan TPA Bantar Gebang lumpuh bila pemerintah tidak menegakkan hukum yang tegas bagi pembuang sampah sembarangan dan setiap masyarakat penghasil sampah tidak rela mengolah sampahnya di tempatnya, bukan sekedar memindahkannya ke petugas, ke TPS dan TPA Bantar Gebang.

Untuk mengurangi tumpukan sampah, Pemda DKI sebenarnya telah menargetkan proyek "Intermediate Treatment Facility" (ITF) Sunter Jakarta Utara, yang diproyeksikan mampu mengolah sampah hingga 2.200 ton sampah per hari. Rencana realisasi (ITF) ini, BUMD DKI yaitu PT Jakarta Propertindo (Jakpro) mengusulkan Penyertaan Modal Daerah (PMD) di APBD 2022 sebesar Rp.517 miliar dan pada tahun 2023 dan sebesar Rp.239 miliar.[5]

Proyek ITF Sunter sudah groundbreaking sejak tanggal 20 Desember 2018 yang mana memerlukan dana sebesar US$350 atau mencapai Rp 4,99 triliun yang dikerjakan bersama dengan Fortum Power Heat and Oy, perusahaan yang bergerak di sektor pembangkit listrik dari Finlandia. Tetapi Perusahaan Fortum Power Heat and Oy telah mundur dari proyek ITF Sunter, diduga karena tidak adanya jaminan pemerintah pusat atas rencana pinjaman dana sebesar US$240 atau sekitar Rp3,42 triliun dari International Finance Corporation (IFC).[6]

ITF Sunter hingga saat ini masih tertunda,[7]sehingga diharapkan setiap masyarakat mengolah sampahnya di tempat sehingga membantu mengurangi sampah dari DKI Jakarta ke TPA Bantar Gebang Bekasi.  

Melihat hingga 5 (lima) tahun pemerintah DKI Jakarta belum melanjutkan Proyek ITF Sunter,  Mungkin Gunung sampah DKI Jakarta semakin tinggi di Bantar Gebang Bekasi akan menjadi berkah pundi-pundi yang semakin nikmat bagi pihak tertentu, karena anggaran olah sampah DKI Jakarta pertahun sekitar Rp. 1,2 triliun akan terus ada dan mengalir ke ruang-ruang tertentu.  

Untuk tetap memindahkan sampah DKI Jakarta ke TPA Bantar Gebang Bekasi, Kepala Dinas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menyampaikan dana kompensasi perpanjangan perjanjian kerja sama antara Pemprov DKI Jakarta dengan Pemkot Bekasi tahun 2021 hingga 5 tahun adalah Rp 379,5 milliar setiap tahun.  Memang Pemprov DKI Jakarta mempunyai biaya khusus Unit Pengelola Sampah Terpadu senilai : Rp 1.185.436.108.206 (Rp 1,18 triliun) pada tahun 2019,[8] dan sangat mungkin biaya khusus tersebut akan lebih besar di tahun 2021 hingga tahun 2023.

Tertundanya proyek ITF hingga saat ini patut dipertanyakan, karena Pemprov DKI Jakarta mempunyai dana APBD tahun 2022 sebesar Rp. 517 miliar dan Dana Pengelola Sampah Terpadu tahun 2019 sekitar senilai Rp 1,18 triliun.  Bila dihitung dana terpadu tersebut mulai tahun 2017 hingga tahun 2023, Pemda DKI Jakarta  memiliki dana paling tidak Rp. 6 triliun dan seharusnya cukup untuk membangun proyek IFT Sunter bila Pemda DKI Jakarta berniat membangunnya dan mengurangi tumpukan sampah DKI Jakarta ke ke TPA Bantar Gebang Bekasi yang sudah over kapasitas.     

 MARI MENGURANGI SAMPAH

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline