Sampah menjadi salah satu masalah di DKI Jakarta, sehingga Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Bapak Heru Budi Hartono sebaiknya membuat gebrakan dalam mengawasi warga yang membuang sampah sembarangan dan memberikan sanksi tegas pada masyarakat yang membuang sampah sembarangan.
Selain itu untuk mengurangi sampah, Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) menyampaikan intinya menjelang 2025 diharapkan sudah siap untuk menuntaskan persoalan sampah dan memberikan kesejahteraan bagi masyarakat, dengan potensi nilai ekonomi yang dimiliki oleh sampah. Untuk itu KLHK akan melaksanakan beberapa kegiatan antara lain: (1) Zero Waste Adventure Camp; (2) Compost Day - Kompos Satu Negeri; (3) Dialog Nasional Media (Pers) Zero Waste Zero Emission Indonesia dengan tema Tuntas Kelola Sampah untuk Kesejahteraan Masyarakat.[1]
Walaupun sudah banyak program yang dilakukan seperti di atas, tetapi faktanya setiap hari khususnya di DKI Jakarta semakin banyak sampah dipindahkan dari Tempat Pembuangan Sampah (TPS) yang ada di DKI Jakarta ke Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang Bekasi. Artinya Pemda DKI Jakarta dan Kementerian LHK sepertinya belum mempraktekkan program-programnya dengan baik sehingga perlu dievaluasi.
Misalnya pada tahun 2015, timbulan sampah harian Jakarta sekitar 7.000 ton, lalu meningkat menjadi 8.300 ton di tahun 2020.[2] Data Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Provinsi Jakarta pada 2021 jumlah timbulan sampah mencapai 7,2 ton per hari. Sampah plastik menyumbang 14,02 persen dari total timbulan sampah di Provinsi DKI Jakarta. Sementara itu Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta beramsumsi dan menyebutkan pada tahun 2023 tidak kurang dari 7.500 ton sampah diangkut oleh 1.200 truk sampah setiap hari dari Jakarta ke Bantar Gebang Bekasi.[3]
Peningkatan jumlah sampah dari TPS DKI Jakarta ke TPST Bantar Gebang Bekasi masih terus berlangsung setiap hari misalnya tanggal 18 April 2023 sebanyak sampah 8.399 ton, tanggal 19 April 2023 sebanyak sampah 9.325 ton, tanggal 20 April 2023 sebanyak sampah 8.327 ton dan tanggal 21 April 2023 sebanyak sampah 8.932 ton.[4]
Sebenarnya bila pemerintah DKI Jakarta dan Kementerian LHK serius atau bukan hanya berwacana, Pemda DKI Jakarta dapat mengurangi sampah karena setiap tahun mempunyai anggaran lebih dari Rp.1 triliun rupiah.[5] Seharusnya dengan anggaran tersebut bisa dimaksimalkan untuk mengolah dan mengurangai sampah dari tingkat penghasil sampah hingga RW dan RT, tetapi anggaran tersebut sepertinya tidak transparan pengelolaannya dan nilai serapannya dari tingak provinsi ke kabupaten, kecamatan, tingakt RW dan RT, tetapi Pemprov DKI Jakarta mampu membayar Bandar Gebang Bekasi sekitar sebesar Rp 379,5 miliar per tahun.
Untuk mengurangai sampah ada sistim yang dapat dimanfaatkan, seperti Pengolahan sampah melalui sistim Waste to Energy, dimana sampah akan diolah menjadi bahan bakar refused derived fuel (RDF) atau solid recovered fuel (SRF) yang dapat dimanfaatkan sebagai bahan bakar pencampur/cofiring batubara pada PLTU, Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik/PSEL, biodigester, dan maggot untuk sampah biomas. Pemanfaatan sistim tersebut diharapan program Kementerian LHK terlaksana yaitu menuntaskan persoalan sampah tahun 2025, sekaligus mengurangi pembuangan sampah dari TPS DKI Jakarta ke TPST Bantar Gebang Bekasi setiap tahun. Untuk mendukung program tersebut pemerintah perlu tegas menegakkan hukum baik perdata dan pidana, sehingga memaksa masyarakat melakukan pemilahan sampah di sumber dan rumah tangga hingga memanfaatkan sampah sebagai bahan baku daur ulang.
Bila Masyarakat membuang sampah sembarangan pemerintah dapat memberikan sanksi yang tegas, sehingga setiap orang penghasil sampah dan limbah harus mengurangi nya, mengelolahnya sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan sesuai Pasal 1 ayat ( 5) UU RI No 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah Jis. PP No. 27 tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik , Pasal 22 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Adapun sanksi pidana yang dapat diterapkan diatur dalam UULKH pasal 29 ayat (4) yaitu menetapkan sanksi pidana kurungan atau denda dan juga sanksi administratif sesuai UULKH pasal 32
SALAM HORMAT
PENGGIAT LINGKUNGAN SEHAT