Lihat ke Halaman Asli

Perlindungan Hukum terhadap Konsumen dalam Transaksi Elektronik

Diperbarui: 3 Juli 2024   11:40

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Seiring dengan perkembangan masyarakat dan teknologi, manusia semakin banyak menggunakan alat teknologi digital, termasuk dalam berinteraksi antara sesamanya.1 Hampir seluruh aktivitas perekono- mian di dunia khususnya di Indonesia menggunakan media internet dan sistem elektronik. Salah satu aspek aktivitas ekonomi tersebut adalah dalam hal bertransaksi dengan menggunakan internet yang di kenal dengan e-commerce.
2
Transaksi jual beli melalui media elektronik atau e-commerce merupa- kan salah satu bentuk transaksi  yang paling banyak dipengaruhi oleh perkembangan teknologi informasi. Melalui transaksi perdagangan ini konsep pasar tradisional (dimana penjual dan pembeli secara fisik bertemu) berubah menjadi konsep telemarketing (perda- gangan jarak jauh melalui internet) e- commerce pun telah mengubah cara konsumen dalam memperoleh produk yang diinginkannya.3 Teknologi internet mempunyai pengaruh yang sangat besar terhadap perekonomian dunia. Internet membawa perekono- mian dunia memasuki babak baru yang lebih populer dengan istilah digital economics atau pere




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline