Lihat ke Halaman Asli

Konsisitensi Hilirisasi Bahan Mineral Mentah

Diperbarui: 24 Juni 2015   03:14

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

13886545731126755076

[caption id="attachment_313122" align="aligncenter" width="819" caption="foto: Grasberg Mine, PT Freeport Papua"][/caption]

Indonesia berada dalam urutan ke lima yang memiliki sumber daya alam (SDA) di dunia. Pemerintah yakin jika tahun 2014 bahan mentah yang ada di Indonesia bisa dikelola oleh bangsa Indonesia. Indonesia menargetkan pada 2014 untuk tidak lagi mengekspor bahan mentah kata Menko Perekonomian Hatta Rajasa dalam sambutanya di sebuah acara di Jakarta.

Keputusan Pemerintah melaksanakan salah satu Pasal UU Minerba, yaitu bahwa eksport bahan tambang minerba sejak 12 Januari 2013 dilarang dilakukan dalam bentuk bahan mentah akan segera  diberlakukan.

Pasal mengenai eksport tersebut diberlakukan, mengingat selama ini para pemegang konsesi baik asing maupun dalam negeri menjual hail tambang minerba keluar negeri dalam wujud bahan mentah, padahal bahan galian tebut ternyata selain bahan tambang yang dikonsumsikan juga mengandung berbagai bahan tambang lainnya, misalnya emas dan kemungkinan uranium.

Dewasa ini keputusan Pemerintah tersebut berkecenderungan akan dibahas lagi. Dalam hal semacam itu Pemerintah harus tegas yaitu UU Minerba dan PP pelaksanaanya tidak perlu dibahas lagi, harusdilaksanakan.Pemerintah mulai tahun depan akan menghentikan ekspor mineral mentah. Semua mineral yang boleh diekspor adalah hasil olahan.Kalangan anggota Komisi VII DPR juga mengingatkan pentingnya pemurnian dan pengolahan mineral tersebut.

” Kalau hanya pandai menjual bahan mentah, tidak unggul ,” kata Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa ketika dia memberikan kuliah umum ”Hipmi dan Mahasiswa Wirausaha Menuju ASEAN Economic Community ,” di Universitas Jember, Jawa Timur, Sabtu, 28 Desember 2013 lalu.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara, perusahaan tambang dilarang menjual bahan mentah ke luar negeri dan larangan tersebut akan dilaksanakan pada 12 Januari 2014.Menurut dia, perusahaan tambang boleh mengekspor apabila mereka sudah mengolah atau memurnikan hasil tambang tersebut. ”Mulai 12 Januari 2014, kita tidak boleh menjual gelondongan bahan mentah pertambangan,” ucap Hatta.

Setiap tahun, Indonesia mengekspor sebanyak 40 juta ton bauksit ke China, padahal kalau diolah menjadi alumina dan terus diolah menjadi aluminium, hasil dan harganya berlipat ganda dibandingkan dengan jika hanya dijual mentahnya.”Jika Indonesia ingin menjadi negara yang unggul dalam bidang industri, salah satu cara yang harus dilakukan adalah tidak mengekspor bahan material mentah lagi,” katanya.

Meski ada pihak yang menolak rencana itu, Hatta dengan tegas mengatakan, semua pihak sebaiknya mengikuti undang-undang. Oleh karena itu, perusahaan tambang di Indonesia harus mempunyai pabrik smelter sebagai tempat pengolahan bahan mentah hasil tambang, antara lain bauksit, pasir besi, emas dan tembaga.

Seharusnya perdebatan mengenai larangan bahan mentah mineral seharusnya tidak perlu terjadi. Pasal 103 dan 170 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 sudah sangat jelas dan tidak perlu diperdebatkan. Itu sudah sangat jelas bahwa harus ada pengolahan dan pemurnian.

Sebelum UU dan peraturan pemerintah disahkan, seharusnya pemerintah sudah memiliki cetak biru industri nasional berbahan baku mineral. Dengan cara itu, Indonesia tidak hanya menjadi tempat pengolahan bahan mineral menjadi bahan setengah jadi, tetapi juga menjadikan bahan setengah jadi itu sebagai bahan baku.

Indonesia saat ini merupakan sebuah negara dengan Sumber Daya Alam terbesar kelima di dunia. Melalui Master Plan Percepatan Pembangunan dan Perluasan Ekonomi Indonesia (MP3EI) penekanan terhadap inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi serta Sumber Daya Manusia. Hatta pernah mengatakan bahwa Indonesia bisa menjadi salah satu negara yang maju dan menjadi production base serta dapat menghentikan pengiriman bahan mentah yang jelas-jelas sangat merugikan negara.

Namun dengan kebijakan tersebut Hatta justru di kecam Dubes negara-negara maju, namun langkah Hatta justru tetap bersikeras untuk tetap melakukan kebijakan tersebut yang semata-mata demi kemajuan bangsa dan resiko apapun akan dihadapinya.

Terakhir penulis hanya akan memberikan kesimpulan bahwa, kebijakan Hatta yang akan tetap melakukan penghentian pengiriman bahan mentah sudah semestinya dilakukan, apalagi yang saya ketahui jika sumber daya alam kita tetap terjaga memberikan peluang besar kepada generasi selanjutnya, artinya bahwa alam negeri ini selayaknya memang harus tetap terjaga jangan sampai justru tergerus oleh sekelompok pengusaha asing  yang mengeruk kekayaan bangsa kita untuk keuntungan semata.

Maka dari itu pemerintah perlu melakukan inovasi dan kebijakan sempurna untuk kepentingan rakyat dan kepentingan negara ini, agar senantiasa tetap baik dalam hal perekonomian bangsa. Apalagi melalui transformasi inovasi Sumber Daya Manusia yang dianggap unggul, karena dengan tetap berpegang teguh pada rakyat dan bangsa Indonesia bisa menjadi salah satu negara yang baik dimata dunia.

Penulis berkeyakinan bahwa komitmen Menteri Koordinator Hatta Rjasa untuk tetap melakukan penghentian pengiriman bahan mentah yang sudah jelas sangat merugikan bangsa sudah sangatlah tepat diterapkan yang semata-mata untuk kepentingan rakyat dan bangsa.(**)

Salam kompasianana......




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline