Lihat ke Halaman Asli

Hennie Engglina

TERVERIFIKASI

Pelajar Hidup

Ketika Suami Ingin Berhubungan Intim, Istri Menolak

Diperbarui: 29 September 2019   20:02

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

gambar: classlifestyle

Kemarin siang saya mendapat kiriman video yang menayangkan potongan debat pendapat antara Tengku Zulkarnain (TZ), Wasekjen MUI, dan Jumisi (J), aktivis perempuan dan Waketum Konferensi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI).

Tayangan video itu selengkapnya adalah acara Live iNews Sore di iNews TV pada 8 Maret 2019, yang ditayangkan kembali oleh iNews Youtube di tanggal yang sama. Temanya adalah "Pro Kontra RUU PKS". Topik perdebatan mereka adalah perihal istri yang menolak berhubungan seks dengan suaminya.

Rupanya video itu diedarkan kembali karena Rancangan Undang-undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) adalah salah satu dari RUU ala DPR yang beberapa pasalnya menjadi kontroversial. 

Berdasarkan RUU PKS Bab I Pasal 1 Ayat 1, bila hubungan suami-istri itu dipaksakan, maka hal itu dikategorikan sebagai kekerasan psikis karena dilakukan bertentangan dengan kehendak seseorang yang menyebabkan seseorang itu tidak mampu memberikan persetujuan dalam keadaan bebas.

Terkait dengan itu, Rancangan KUHP Pasal 480 Ayat 1 mengatakan: "Setiap orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang bersetubuh dengannya dipidana karena melakukan perkosaan".

Definisi "pemerkosaan" (RKUHP 480 Ayat 2) tidak lagi hanya untuk hubungan seks di luar perkawinan sebagaimana hukum yang masih berlaku saat ini (KUHP Pasal 285), tetapi juga berlaku bagi pasangan suami-istri. Dan, tidak tanggung-tanggung, ancaman hukumannya adalah paling lama 12 tahun penjara (Pasal 480 Ayat 2).

Tak heran, bila dua RUU ini termasuk yang paling panas menerima penolakan setelah RUU KPK. Diberitakan, bahwa pengesahan RUU PKS telah ditetapkan untuk ditunda guna dibahas kembali. Lagi pula, RKUHP sudah lebih dahulu ditunda pengesahannya, sementara KHUP adalah rujukan bagi UU PKS. RKUHP harus disahkan terlebih dahulu, barulah RUU PKS.

***

Topik perdebatan antara TZ dan J memang sangat menarik, terutama bagian ini:

TZ : "... Sekarang ini ada sebagian orang pembela gender-gender ini, kesetaraan gender, menganggap kalau suaminya memaksa dia melakukan hubungan suami istri, itu kekerasan dan dia bisa mengadu dan dia diancam penjara 9 tahun, kan gawat! ... Suami itu dia kemana lagi ... dia setor ke mana? Dia setor sama pelacur, ndak mungkin.

Aneh kan, kalau misalnya, dituduh suami memperkosa istrinya. Kan aneh itu. Dipenjara seorang suami karena tuduhan memperkosa istri ... melakukan kekerasan itu. Yang kekerasannya itu apa? Kalau cuma memaksakan hasratnya malam itu, kekerasannya di mana? Apa melukai? Kalau cuman merasa terhina, misalnya."

J : "Misalnya begini, ada masalah antara suami istri, kemudian pada saat pulang ke rumah, malam-malam atau dalam situasi istri sedang cape pulang bekerja dan tidak ingin melakukan hubungan seksual trus kemudian suami memaksa, itu memang kategorinya pemaksaan."

TZ : "Nah, Ini nggak bisa. Kami nggak nerima. Sampai kiamat kami nggak nerima."

: "Nah, itu yang kita berbeda memang, tetapi kita tidak bisa memaksakan kehendak. Kan bisa mencari waktu..."

TZ : "T'rus dipenjara gitu?"

J : "entah besok, entah lusa."

TZ : "Ndak bisa! Kalau hasrat sudah mau, ya, mesti! Si istrinya diam aja. Tidur aja. Nggak sakit kog."

J : "Ya, tidak bisa seperti itu. Itu namanya memaksakan kehendak."

TZ : "Makanya, kami menolak UU ini kalau seperti itu."

J : "Itu memang kategorinya kekerasan. Jadi, tidak boleh hubungan seksual dipaksakan."

TZ : "Akan ada banyak laki-laki suami dipenjara gara-gara itu."

J : "Suami harus menghargai situasi istrinya sedang apa, sedang capekah, sedang tidak mood-kah?"

TZ : "Daripada dia berzinah?"

J : "Kan tidak mood. Itu juga tidak boleh dipaksakan."

TZ : "Ya, itu bahayanya UU ini, masa tidak mood? Masa seks itu harus mood suami-istri!"

J : "Loh, iya!"

***

Ada beberapa alasan yang dikemukakan oleh para istri yang tidak bersedia melayani suaminya. Bisa dikarenakan sedang sakit. Jangankan hubungan seks, nafsu makan juga sering terganggu bila tubuh sedang sakit.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline