Yang tidak perlu lagi itu adalah aksi dukung revisi UU KPK. Untuk apa lagi itu?
Tidak ada kontrarevisi kok di gedung DPR. Semua prorevisi. Apa yang mau ditandingkan kalau seluruh fraksi di DPR 100% telah menyatakan setuju?
Yang wajar dan pantas melakukan unjuk rasa adalah rakyat yang suaranya tidak diwakilkan oleh anggota dewan yang menyebut dirinya wakil rakyat. Mereka adalah rakyat yang menolak revisi UU KPK.
Saya mengritisi pernyataan Firman Subagyo, anggota Badan Legislatif (Baleg) DPR dari Fraksi Golkar, yang mengatakan: "RUU KPK ini merupakan inisiatif dan wewenang DPR. Oleh sebab itu, tidak boleh ada yang mendikte DPR, apalagi dari kelompok yang mengatasnamakan rakyat."
Lalu, DPR itu wakil rakyat yang mana? Wajar mereka protes, sebab tidak ada satu pun dari "kalian" yang mewakilkan suara mereka!
Dari kali pertama rencana revisi UU KPK ini diusulkan untuk dimasukkan ke dalam Prolegnas 2016, yang pengusulnya juga salah satunya adalah Masinton Pasaribu (MP), sudah jelas bahwa ada suara rakyat yang tidak setuju dengan rencana itu.
Upaya merevisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi itu gagal karena masifnya gelombang protes dari publik. DPR ketika itu "terpaksa" harus membatalkannya.
Kalau pada kali pertama rencana revisi itu berhasil dibatalkan oleh gelombang protes publik, itu artinya suara protes itu tidak kecil. Lalu, bagaimana mungkin sekarang suara yang tidak kecil itu tidak ada sama sekali diwakilkan oleh satu pun fraksi dari 10 fraksi di DPR?
Oleh sebab itu, menjadi tidaklah heran, bila ini terkesan "diam-diam menetas". Yang kali pertama diipublikasikan, yang sekarang angin berbisik pun tidak terdengar. Yang biasanya kerap saling menggigit, yang ini menjadi sedarah sedaging: Setuju! Mulus.Tanpa interupsi.
Hanya dalam waktu 5 menit seluruh fraksi dengan 281 anggota DPR RI yang menghadiri Rapat Paripurna DPR (Kamis, 5/9/2019) menyetujui usulan revisi UU KPK dari Baleg DPR sebagai usul inisiatif DPR.
Tanpa perlu lagi sesi dengar pendapat setiap fraksi. Langsung serahkan saja secara tertulis kepada pimpinan DPR. Bahkan, ingin sesegera mungkin itu disahkan (target: 10/9).