Hari ini, Kamis, 28 Februari 2019, Ratna Sarumpaet (RS), terdakwa kasus penyebaran hoaks, menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Saya memang menunggu sidang ini untuk mendengarkan kronologi hoaks RS berdasarkan dakwaan JPU. Sebab, berita yang beredar sebelumnya tampak simpang siur.
Namun, hari ini kita sudah mendengarkan dengan jelas rincian dari awal drama penganiayaan itu dimulai oleh RS hingga akhirnya ia sendiri mengakui bahwa semua adalah kebohongan dia belaka.
Ratna dijerat dengan dengan Pasal 14 & 15 UU RI No 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan pasal 28 UU ITE
Dengan UU ini seharusnya bukan hanya RS saja yang terjerat hukum. RS memang adalah si pencipta hoaks dan pengumbar hoaks kepada rekan-rekannya melalui percakapan aplikasi Whatsapp dan secara langsung.
Akan tetapi, bukan RS yang menyiarkan hoaks itu di media publik.
Berdasarkan dakwaan JPU, bahwa yang memberi reaksi terhadap hoaks RS dengan mengangkat berita itu ke media sosial adalah Rizal Ramli, Mardani Ali Selan, Rachel Maryam. Rocky Gerung, Fahri Hamzah, Fadli Zon, Dahnil Anzar Simanjuntak, Ferdinand Hutahaean, Hanum Rais, dan Nani Sudaryati.
Kemudian, hoaks itu dipublikasikan secara resmi kepada media berita oleh Prabowo Subianto, yang secara khusus mengadakan jumpa pers untuk menyampaikan hal itu (2/10/2018).
Mereka yang menggunakan media sosial dan media berita itulah yang membuat hoaks RS meng-Indonesia bahkan mendunia. Hoaks RS menjadi terpublikasi oleh mereka dan dengan itu menyebar cepat seperti air mengalir dari tempat yang tinggi ke tempat yang rendah.
Kabar ini menjadi kuat diyakini kebenarannya oleh publik karena mereka yang mempublikasikan itu adalah orang-orang yang juga diyakini kredibilitasnya terkait dengan keberadaan RS yang ketika itu adalah anggota BPN Paslon 02. Karena mereka yang bicara, maka kabar hoaks itu seakan terkonfirmasi kebenarannya.
Namun, anehnya, hanya RS seorang diri merana dalam derita jeratan hukum Pasal 14 & 15 UU RI No 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan pasal 28 UU ITE.