Lihat ke Halaman Asli

Hennie Engglina

TERVERIFIKASI

Pelajar Hidup

Kalapas: Narapidana Luar Biasa

Diperbarui: 24 Januari 2019   14:16

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

AhokBebas_sumber:IG@basukibtp

Hari ini, Kamis 24 Januari 2019 pukul 07.00 WIB, di Rumah Tahanan (Rutan) Mako Brimob Kelapa Dua Depok sudah dilaksanakan pembebasan narapidana atas nama Basuki Tjahaja Purnama (BTP). Kondisi BTP baik dan sehat serta langsung kembali ke tengah keluarganya.

Karena BTP adalah narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, maka administrasi pembebasan disiapkan oleh pihak Lapas Kelas I Cipinang. Prosedur pelepasan dilaksanakan di tempat di mana BTP menjalani masa tahanan selama dua tahun remisi 3,5 bulan, yakni di Rutan Mako Brimob.

Didampingi oleh Pihak Rutan Mako Brimob serta Kepala Bidang Pembinaan dan Kepala Seksi Registrasi Lapas Kelas I Cipinang, BTP menjalani prosedur administrasi pelepasan, yakni penyerahan surat lepas, pengambilan sidik jari, dan pencatatan pada buku ke luar narapidana.

sumber:IG@basukibtp_kamis24012019

sumber:IG@basukibtp_kamis24012019

sumber:IG@basukibtp_kamis24012019

Surat Pelepasan ditandatangani oleh Kalapas I Cipinang, Andika Dwi Prasetya (ADP), sebagai bukti sah bahwa yang bersangkutan selaku warga binaan Lapas Kelas I Cipinang telah mengakhiri masa pembinaannya atau sudah bebas dengan bebas murni!

ADP melihat dan memonitor bahwa perilaku BTP di dalam penjara luar biasa, baik. BTP adalah figur pemimpin dan menunjukkan sifat-sifat kepemimpinan.

BTP melaksanakan masa pidananya dengan baik sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku di Rutan Mako Brimob berkoordinasi dengan Lapas Kelas I Cipinang. BTP juga menyampaikan terima kasih dan permohonan maaf kepada petugas bila ia ada khilaf dan salah.

"Satu hal ..., menurut kami luar biasa, Beliau ini, belum pernah saya temui seorang narapidana tidak mengambil hak-haknya seperti pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas. Baru ketemu nih selama seumur saya menjadi petugas pemasyarakatan."

Demikian penyampaian Kalapas Kelas I Cipinang, Andika Dwi Prasetya, kepada masyarakat melalui media. 

Keterangan: BTP divonis dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 9 Mei 2017 atas kasus penodaan agama.

Salam. HEP.-

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline