Bagi masyarakat awam, istilah Wilayah Sungai bisa saja menjadi salah persepsi. Berbeda dengan namanya, Wilayah Sungai bukan berarti daerah di sekitar sungai saja. Bukan juga berarti sungai beserta sempadannya saja.
Seluruh wilayah daratan di indonesia, termasuk perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan seperti muara, danau, sungai, dan perairan lainnya, terbagi habis dalam satuan pengelolaan Sumber Daya Air yang disebut Wilayah Sungai.
Wilayah Sungai merupakan management locus, dimana Wilayah Sungai dapat terdiri dari satu atau gabungan beberapa Daerah Aliran Sungai maupun gabungan dari pulau-pulau kecil.
Pulau kecil disini merupakan pulau dengan luas sama atau kurang dari 2000 kilometer persegi. Jadi perlu dicatat di sini bahwa Wilayah Sungai melingkupi seluruh daratan dan wilayah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan, yang digunakan sebagai locus dalam pengelolaan sumber daya air.
Pengelolaan sumber daya air menggunakan Wilayah Sungai sebagai basis pengelolaan yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas pengelolaan itu sendiri.
Mengingat Indonesia merupakan negara kepulauan dimana terdapat banyak pulau-pulau kecil, maka dengan adanya Wilayah Sungai sebagai locus pengelolaan diharapkan sumber daya air pada pulau-pulau kecil tersebut tetap dapat terkelola dengan baik.
Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, disebutkan bahwa Wilayah Sungai adalah kesatuan wilayah Pengelolaan Sumber Daya Air dalam satu atau lebih Daerah Aliran Sungai dan/atau pulau-pulau kecil yang luasnya kurang dari atau sama dengan 2.000 (dua ribu) kilometer persegi.
Jenis-Jenis Wilayah Sungai terbagi dalam 5 kelompok yakni Wilayah Sungai (WS) Lintas Negara, WS Lintas Provinsi, WS Strategis Nasional, WS Lintas Kabupaten/Kota, dan WS Dalam Satu Kabupaten/Kota. WS Lintas Negara terbentuk karena adanya DAS (Daerah Aliran Sungai) yang berpotongan dengan negara lain, biasanya di daerah perbatasan Indonesia seperti di Daerah Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Utara, dan Papua. DAS merupakan batas alamiah secara topografis sehingga dimungkinkan terdapat DAS yang lintas negara yang akhirnya membentuk Wilayah Sungai Lintas Negara.
Dari Wilayah Sungai tersebutlah kemudian disusun berbagai instrumen pengelolaan sumber daya air mulai dari instrumen yang paling makro yakni Pola Pengelolaan Sumber Daya Air, hingga akhirnya mengerucut pada berbagai kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka pengelolaan sumber daya air.
Sedangkan Daerah Aliran Sungai itu sendiri (selanjutnya disebut DAS), seperti hal nya Wilayah Sungai, bukan berarti terbatas pada daerah di sekitar aliran sungai.
Seluruh wilayah daratan indonesia juga terbagi dalam DAS, kecuali pulau-pulau kecil yang belum memiliki nama maupun beberapa pulau kecil lainnya. Pulau-pulau kecil yang tidak termasuk dalam DAS ini tetap termasuk dalam lingkup Wilayah Sungai, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat nomor 04/PRT/M/2015 tentang Kriteria dan Penetapan Wilayah Sungai.