Madzhab Iqtishoduna adalah suatu mazhab yang memberikan pemikiran mengenai ekonomi konvensional dan ekonomi islam yang berlandasan Al -- Qur'an dan As --Sunnah. Iqtishoduna berasal dari bahasa Arab yaitu qasd. Dan secara harfiah jadi ekuilibrium yaitu keadaan sama, pertengahan atau seimbang. Madzhab yang mencari jalan keluar antara ekonomi islam dengan ekonomi konvensional untuk mencapai keseimbangan sistem kehidupan di masyarakat.
Madzhab iqtishoduna juga berpendapat bahwa masalah ekonomi muncul karena adanya distribusi yang tidak merata dan ketidakadilan sebagai akibat sistem ekonomi yang mengizinkan eksploitasi alam secara secara besar besaran dimana pihak yang kuat terhadap pihak yang lemah. Yang kuat memiliki akses terhadap sumber daya sehingga menjadi sangat kaya. Sedangkan yang lemah tidak memiliki akses terhadap sumber daya sehingga sangat miskin.
Jadi intinya masalah ekonomi itu muncul bukan karena sumber daya yang terbatas, tetapi karena keserakahan manusia tidak terbatas akan sumber daya alam yang ada di negara ini. manusia sangat serakah akan sumber daya yang ada di bumi ini, karena mereka berfikir bahwa sumber daya yang ada dibumi ini tidak akan pernah habis dan mereka tidak berfikir jika sumber daya di bumi ini habis mereka akan melakukan apa nantinya. Menurut teori ekonomi, maslalah ekonomi muncul karena adanya keinginan manusia yang tak terbatas sedangkan sumber daya alam yang ada dialam ini sangat terbatas. Oleh karena itu madzhab iqtishoduna menolak akan hal ini karena dalam islam tidak pernah dikenal adanya sumber daya alam yang terbatas.
Baqir berpendapat bahwa permasalahan ekonomi muncul dikarenakan dua faktor yaitu, pertama karena perilaku manusia yang melakukan kezaliman dan keserakahan dan kedua karena mengingkari nikmat dari Allah SWT. Jadi permasaalahan ekonomi bukan dari keterbatasan alam dalam merespon setiap dinamika kebutuhan manusia akan tetapi manusialah yang kurang bersyukur kan sumber daya alam yang sudah ada di alam ini malah melakukan eksploitasi alam secara besar besaran.dalam madzhab iqtishoduna, islam tidak mengenal adanya sumber daya yang terbatas karena semua yang ada di alam ini telah diciptakan sesuai ukurannya. Mereka berlandasan pada dalil dari Al Qur'an surat Al -- Qamar ayat 49 yang berbunyi : sungguh kami telah ciptakan segala sesuatu dalam ukuran yang setepat tepatnya.
Dari ayat diatas dapat kita pahami bahwa Allah telah menciptakan segala sesuatu yang ada di muka bumi ini sesuai dengan ukuran yang setapat tepatnya. Tidak akan ada makhluk Allah yang kekurangan atas kebutuhannya. Seberapun kebutuhan yang mereka perlukan, pasti kebutuhan tersebut akan dapat terpenuhi oleh sumber daya yang ada. Dengan adanya ayat ini madzhab iqtishoduna menolak apabila sumber daya untuk kebutuhan manusia itu terbatas, karena sebenarnya kebutuhan sumber daya untuk manusia itu tidak terbatas.
Madzhab iqstishoduna juga berpendapat bahwa ekonomi tidak akan pernah sejalan dengan islam. Ekonomi tetap ekonomi dan begitupun dengan islam. Ada perbedaan dalam memandang masalah ekonomi (kelangkaan). Baqir menolak adanya kelangkaa. Alasannya karena Allah menciptkan langit dan bumi dan semua isinya untuk manusia.
Maka dari itu baqir menolak pandangan tidak terbatasnya keinginan manusia, karena marginal utility, law of diminishing returns. Masalah muncul karena distribusi yang tidak merata dan ketidak adilan. Teori ekonomi seharusnya didesikasikan dari Al-Qur'an. Salah satu tokoh madzhab adalah muhammad baqir as sadr.
selain itu menurut sadr sumber asli produksi terdiri dari tiga kelompok yaitu : alam, modal, dan kerja. Adapun sumber daya alam yang digunakan untuk produksi dibagi menjadi tanah, substansi- substansi primer, dan air.
strategi pertumbuhan produksi
a. Strategi doctrinal/ intelectual
strategi ini bertolak pada asumsi bahwa manusia termotivasi untuk berkerja keras sebagai ibadah. Tindakan mubazir dan juga produksi barang barang haram merupakan hal yang dilarang dalam islam. Pemikiran inilah yang dikatakan sebagai landasan doktrinal dalam mewujudkan produksi.
b. Strategi legislatif/hukum
untuk menjamin lancarnya strategi doktrinal tersebut, diperlukan aturan hukum, antara lain:
1. Negara menyita tanah yang menganggur/ tidak di garap kemudian didistribusikan kepada orang yang mampu mengarapnya.
2. larangan memiliki tanah dengan jalan paksa.
3. Larangan kegiatan yang tidak memiliki semangat produktif.
4. Pelarangan riba, ikhtikar, pemusatan kekayaan, dan juga tindakan mubazir
5. Melakukan regulasi pasar dan juga pengawasan terhadapnya.
Pandangan terhadap kapitalisme demokrat sistem kapitalisme demokrat mengakui hak individu secara penuh dan menyakini bahwa kepentingan semua orang akan terjamin apabila kepentingan pribadi setiap individu diperhatikan dari seluruh bidang. Menurut mereka, tujuan pemerintah hanya melindungi kepentingan dan keuntungan pribadi individu.
Sebenarnya sistem kemisikinan dapat diselesaikan dengan cara menaikan tingkat produksi dan meningkatkan pendapatan nasional( national income) adalah teori yang tidak sepenuhnya benar , bahkan kemisikinan menjadi salah satu produk dari sistem ekonomi kapitalistik yang melahirkan pola distribusi kekayaan secaratidak adil.
madzhab iqtishoduna menolak adanya ilmu ekonomi yang dibaurkan dengan islam. Sudut pandangan antara ilmu antara ilmu ekonomi dan islam tidak sejalan. Untuk itu teori teori yang dikembangkan oleh ilmu ekonomi konvensional tidak bisa diterima oleh mereka. Dengan demikian, mereka menyusun teori teori sendiri mengenai ekonomi yang digalinya dari Al-Quran dan as sunnah sebagai landasannya.
DAFTAR PUSTAKA