Lihat ke Halaman Asli

Heni Kurnia

Mahasiswi

Legalisasi Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat

Diperbarui: 31 Oktober 2022   10:52

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Indonesia merupakan negara yang menganut pluralitas dalam bidang hukum, dimana terdapat tiga hukum yang diakui dan ditegakkan keberadaannya, yaitu hukum barat, hukum agama dan hukum adat. 

Dalam prakteknya masih banyak masyarakat yang menggunakan hukum adat dalam mengatur kegiatan sehari-hari maupun dalam menyelesaikan suatu permasalahan yang ada. Setiap daerah di Indonesia memiliki sistem hukum adatnya sendiri untuk mengatur kehidupan sosial yang beragam, yang sebagian besar tidak berbentuk aturan tertulis.

Hukum adat berkembang mengikuti perkembangan masyarakat dan tradisi rakyat yang ada. Hukum adat merupakan titipan kesusilaan dalam suatu masyarakat yang kebenarannya mendapat pengakuan dalam masyarakat tersebut. 

Dalam perkembangannya, praktik yang terjadi pada masyarakat hukum adat keberadaan hukum adat seringkali menimbulkan pertanyaan apakah aturan hukum adat tersebut masih dapat digunakan untuk mengatur kegiatan masyarakat sehari-hari dan menyelesaikan permasalahan yang muncul dalam masyarakat hukum adat. 

Sementara itu, negara kita juga memiliki aturan hukum yang dibuat oleh badan atau lembaga pembuat undang-undang dan peraturan perundang-undangan lainnya. Hukum adat dan hukum negara memiliki kekuatan mengikat yang berbeda, yang secara konstitusional sama tetapi ada perbedaan dalam bentuk dan aspeknya.

Menurut Van Vollenhoven, hukum adat adalah keseluruhan aturan perilaku masyarakat yang berlaku dan mempunyai sanksi serta belum dikodifikasikan. Menurut Terhaar, hukum adat adalah keseluruhan rangkaian peraturan yang diwujudkan dalam keputusan adat dan berlaku secara spontan. 

Dapat disimpulkan bahwa hukum adat adalah suatu norma atau peraturan tidak tertulis yang dibuat untuk mengatur perilaku masyarakat dan mempunyai sanksi.

Salah satu warisan pemerintah kolonial Belanda kepada masyarakat Indonesia di bidang hukum adalah adanya berbagai undang-undang yang berlaku yang membagi bangsa Indonesia menjadi kelompok-kelompok penduduk dan kemudian setiap kelompok penduduk tunduk pada undang-undang yang berbeda. 

Hukum adat merupakan hukum kepribadian bangsa Indonesia karena hukum adat sangat mencerminkan watak, watak, sikap hidup dan pandangan hidup masyarakat Indonesia. Sehingga sangat tepat jika Ketetapan MPRS No. II/MPRS/1960 Lampiran A Ayat 402 dengan menetapkan hukum adat sebagai asas pembangunan hukum nasional. Keberadaan hukum adat ini telah diakui secara resmi oleh negara, namun penggunaannya terbatas. 

Merujuk pada Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan "Negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia". 

Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang." yang berarti bahwa negara mengakui keberadaan hukum adat dan hak konstitusionalnya dalam sistem hukum Indonesia. Selain itu juga diatur dalam Pasal 3 UUPA "Pelaksanaan hak ulayat dan hak-hak serupa masyarakat hukum adat, sepanjang dalam kenyataannya masih ada, harus sedemikian rupa sehingga sesuai dengan ketentuan nasional dan kepentingan negara yang berdasarkan kesatuan bangsa dan tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lain yang lebih tinggi".

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline