Pembangunan suatu negara haruslah berkelanjutan karena pembangunan pada hakekatnya adalah bentuk usaha pemerintah untuk meningkatkan sekaligus memeratakan kesejahteraan di masyarakatnya.
Maka untuk mewujudkan hal tersebut pembangunan perlu untuk direncanakan, pemerintah dituntut memutuskan kebijakan yang adil dan tepat untuk memastikan bahwa warganya benar-benar berada dalam kondisi yang sejahtera dan bertaraf hidup yang layak (Sumarto & Dwiantara, 2019).
Pandemic Covid-19 pada triwulan pertama tahun 2020 mendisrupsi aktivitas perekonomian dan menyebabkan resesi di seluruh dunia. Indonesia menjadi salah satu negara yang terdampak pandemic Covid-19, pemerintah segera mengambil strategi untuk menyelesaikan permasalahan ini yang tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 122 Tahun 2020 Tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2021 sebagai upaya mempercepat pemulihan ekonomi dan reformasi social. (Perpres No. 122 Tahun 2020).
Berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024 terdapat 7 Prioritas Nasional (PN) yang di agendakan dalam pembangunan yang diarahkan dalam pengurangan kesenjangan ekonomi dan menjamin pemerataan ekonomi dalam upaya pembangunan wilayah.
Tabel 1. Jumlah dan persentase angka kemiskinan nasional di perkotaan dan pedesaan Maret 2020- maret 2021
Daerah/Tahun
Jumlah
Penduduk
Miskin/juta orang)
Presentase
Penduduk