Lihat ke Halaman Asli

Pentingnya Dukungan Pembiayaan dari Pemerintah bagi Rumah Sakit Swasta di Daerah 3T (Tertinggal, Terluar, Terdepan) di Kabupaten Belu, Propinsi NTT

Diperbarui: 28 Desember 2023   09:44

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Tujuan Pembangunan Nasional adalah untuk mencapai cita – cita luhur bangsa yang termuat dalam pembukaan UUD 1945 yaitu yaitu untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Upaya memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa belum sepenuhnya terwujud karena masih terdapat kesenjangan antara daerah maju dengan daerah tertinggal sehingga dibutuhkan akselerasi pembangunan di daerah tertinggal termasuk pembangunan di bidang kesehatan.  

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 63 tahun 2020 menetapkan Kabupaten Belu sebagai salah satu kabupaten di Propinsi Nusa Tenggara Timur yang masuk dalam kategori kabupaten tertinggal. Keputusan untuk mengkategorikan Kabupaten Belu sebagai daerah tertinggal menyoroti pentingnya fokus pembangunan di wilayah tersebut. Pembangunan di kabupaten Belu sangat penting karena memberikan kesempatan untuk mengurangi kesenjangan ekonomi, sosial, dan infrastruktur. Dengan memprioritaskan pembangunan di wilayah-wilayah tertinggal, kita dapat memberikan akses yang lebih baik terhadap infrastruktur dasar seperti jalan, air bersih, kesehatan, dan pendidikan bagi penduduknya.

Pembangunan kesehatan di daerah-daerah tertinggal memiliki dampak yang sangat penting bagi kesejahteraan masyarakat.

Akselerasasi pembangunan daerah tertinggal dan daerah perbatasan di Kabupaten Belu sebagai beranda depan NKRI-RDTL, membutuhkan peran dan dukungan dari semua pihak, termasuk sektor swasta. Dalam aspek pembangunan kesehatan, peran rumah sakit swasta sangat penting dalam membantu pemerintah memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas, terjangkau dan merata kepada seluruh masyarakat kabupaten Belu. Rumah sakit swasta telah berperan sebagai mitra pemerintah dan perpanjangan tangan dari pemerintah dalam mendekatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Kabupaten Belu saat ini memiliki 4 rumah sakit yang terdiri dari rumah sakit 1 rumah sakit pemerintah, 1 rumah sakit tentara dan 2 rumah sakit swasta. Peran rumah sakit swasta dalam pembangunan kesehatan di Kabupaten Belu memiliki nilai yang signifikan dalam menunjang sistem kesehatan secara keseluruhan. Keberadaan rumah sakit swasta menambah kapasitas pelayanan kesehatan, memberikan opsi lebih bagi masyarakat untuk mendapatkan perawatan, serta menciptakan persaingan sehat yang mendorong peningkatan kualitas layanan.

Permasalahan yang dihadapi saat ini yaitu tidak adanya dukungan pemerintah dalam hal pembiayaan kesehatan bagi rumah swasta di Kabupaten Belu. Hal ini dikarenakan tidak adanya regulasi yang memungkinkan rumah sakit swasta di Kabupaten Belu mendapat alokasi pembiayaan dari APBN ataupun APBD. Situasi ini menimbulkan rumah sakit swasta di Kabupaten Belu mengalami kesulitan dalam pengembangan pelayanan seperti pengadaan alat- alat kesehatan, pembayaran upah dokter spesialis, pengadaaan bahan habis pakai dan obat -obatan serta kesulitan untuk memberikan jaminan kesejahteraan bagi tenaga kesehatan yang bekerja di rumah sakit tersebut. 

Menurut Undang-Undang Kesehatan No 17 tahun 2023, Pasal 401 ayat 1 mengatakan bahwa “Pendanaan Kesehatan bertujuan untuk mendanai pembangunan Kesehatan secara berkesinambungan dengan jumlah yang mencukupi, teralokasi secara adil, dan termanfaatkan secara berhasil guna dan berdaya guna untuk meningkatkan derajat Kesehatan masyarakat setinggi-tingginya” dan selanjutnya dinyatakan lagi dalam pasal 406 terkait pendanaan di rumah sakit yaitu “Pendanaan Rumah Sakit dapat bersumber dari penerimaan Rumah Sakit, anggaran Pemerintah Pusat, anggaran Pemerintah Daerah, dan/ atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.  Kenetuan mengenai pendanaan bagi daerah tertinggal diatur dalam PP No 78 tahun 2014 tentang Percepatan pembangunan daerah tertinggal Pasal 1 ayat 2 yang berbunyi “Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal, yang selanjutnya disingkat PPDT, adalah keberpihakan dan penajaman terhadap PDT di bidang perencanaan dan pendanaan serta pelaksanaan PDT’. Berdasarkan uraian diatas dan dasar regulasi yang ada, maka perlu ada pembuatan regulasi baik di tingkat pusat ataupun di tingkat daerah yang memungkinkan rumah sakit swasta di Kabupaten Belu mendapatkan alokasi pembiayaan dari APBN atau APBD.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline