Dalam upaya pemerintah pusat untuk mengatasi pertambahan jumlah tingkat pengangguran secara skala nasional maka melalui beberapa regulasi seperti Peranturan Pemerintah Dan beberapa peraturan menteri yang berada di lingkup pemerintahan ikut mencetuskan kebijakan dalam bentuk keputusan yang memberikan kebesan kepada pemerintah daerah untuk merekrut tenaga kontrak sebagai tenaga bantu dalam menjalankan roda pemerintah di setiap daerah masing -- masing di seluruh wilayah Nusantara ini.
Namun ditengah upaya pemerintah pusat dalam mengatasi tingkat pengangguran tersebut masih terdapat banyak kekurangan dalam berbagai regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah baik ditingkat pusat maupun daerah yang pada dasarnya tidak memberikan sebuah kepastian hukum untuk menjamin keberlangsungan nasib Para Tega Honorer yang telah mengabdi sekian lama dan telah mempunyai jiwa pelayanan public dengan loyalitas dan integritas pengalaman yang tinggi.
Sejauh ini tidak ada parameter yang jelas tentang standar pemberhentian dan perekrutan tenaga kontrak daerah sehingga banyak elit politik yang memanfaatkan momen tersebut untuk kepentingan politik dan kepentingan pribadinya yang menguntungkan diri sendiri.
Hal tertsebut tercerimin dari fakta lapangan yang berdasarkan hasil survei setiap tahunnya banyak tenaga kontrak daerah yang telah mengabdi sekian lama di ganti begitu saja mengikuti pergantian kepala daerah dan atau pergantian para pejabat struktural dalam lingkup pemerintahan daerah tersebut, sehingga membuat nasib para tenga honorer daerah menjadi tidak jelas dan menjadikan mereka sebagai mesin untuk kepentingan bagi para elit disetiap tahunya.
Pemerintah Pusat sudah berupaya untuk menghapus tenaga kontrak daerah di seluruh Indonesia dengan cara memberikan kuota bagi setiap tenaga honorer daerah untuk mengikuti seleksi PPPK agar masalah tenaga honorer di seluruh Nusantara tuntas di tahun 2024 ini, melihat peluang ini di berbagai daerah di seluruh Nusantara, masing-masing kepala daerah dan jajarannya berupaya untuk mendata, mencari kembali eks Tenaga honorer yang di rumahkan oleh karena kebijakan-kebijakan di daerah tersebut yang mengharuskan untuk mereka dirumahkan, mereka dipanggil kembali untuk mengurus persyaratan administrasi agar dapat mengikuti seleksi P3K di masing-masing daerah, ada beberapa daerah di Nusantara ini sangat welcome bagi Eks Tenaga honorer bahkan membantu untuk melengkapi persyaratan administrasi yang di butuhkan untuk mengikuti seleksi administrasi P3K pada tahap pertama yang sudah selesai dan akan memasuki tahap kedua dalam bulan ini.
Di kabupaten Belu, terdapat ratusan Eks Tenaga honorer yang di rumahkan oleh pemerintah daerah dalam kepemimpinan Bupati Belu Agustinus Taolin dan wakil Bupati Aloysius Haleseren, pemberhentian ratusan tenaga honorer ini terjadi sejak tahun 2022 lalu, dan di lihat dari regulasi yang ada mereka juga mempunyai hak yang sama untuk mengikuti seleksi administrasi P3K tahun 2024 ini, ada surat yang di keluarkan oleh Pemerintah Daerah dalam hal ini yang di keluarkan oleh Bupati Agustinus Taolin katanya dengan nomor, 1143/800.1.2.2/BKPSDMD/X/2024 tentang penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkup pemerintah Kabupaten Belu tahun anggaran 2024 tertanggal 1 Oktober 2024.
Berdasarkan surat pemberitahuan tersebut ratusan eks tenaga honorer Daerah kabupaten Belu bekerja keras untuk melengkapi persyaratan agar dapat mengikuti seleksi administrasi untuk mengikuti tes P3K pada bulan Desember mendatang, Namun sangat disayangkan justru ratusan eks tenaga honorer Daerah yang mendaftarkan diri pada tahap pertama gagal total dalam seleksi administrasi ini alias tidak memenuhi syarat (TMS) dengan berbagai alasan yang tidak masuk akal dari pihak atau panitia pelaksana seleksi administrasi P3K di Kabupaten Belu dalam hal ini Verifikator sebagai tim teknis.
Kita dapat katakan tidak masuk akal oleh karena rata - rata hasil sanggahan Verifikasi administrasi P3K gugur di Surat keterangan aktif bekerja dan Surat keterangan pengalaman kerja yang di keluarkan oleh Kepala Dinas atau pimpinan instansi pemerintah daerah di mana masing-masing Eks Tenaga honorer saat itu bekerja.
Menjadi pertanyaan besar bagi para pembaca dan saudara-saudara kita para eks tenaga honorer Daerah kabupaten Belu, kedua surat keterangan diatas merupakan surat resmi yang di keluarkan oleh instansi pemerintah terkait untuk menjadi salah satu syarat dalam seleksi administrasi dan mengapa kedua surat itu yang justru tidak memenuhi syarat dalam seleksi administrasi pada hal surat keterangan tersebut di keluarkan oleh pimpinan instansi tersebut dalam hal ini Kepala Dinas, Kepala Badan, dan Kepala Bagian di lingkup pemerintah daerah kabupaten Belu.
Mungkinkah ada Surat keterangan lain dari pimpinan tertinggi di kabupaten ini sehingga ada Eks Tenaga honorer yang di duga ada 6 atau 7 orang lolos dalam seleksi administrasi tahap pertama sedangkan mereka juga nasibnya sama seperti yang lain dirumahkan oleh Bupati Belu Agustinus Taolin yang saat ini masih cuti untuk kampanye dalam perhelatan pilkada Belu Tahun 2024.
Ataukah ada surat keterangan khusus yang lain bagi ke 6 atau ke 7 orang tenaga honorer tersebut yang lolos dalam seleksi administrasi P3K pada tahap pertama itu dan mungkinkah ada keistimewaan bagi mereka sehingga lolos dalam seleksi administrasi P3K itu ?.